Polemik Transportasi Online, Menkominfo Dinilai Salahi Kewenangan

Ketua Umum Front Transportasi Jakarta, Haryanto Tambunan, mengkritik kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatik (Menkominfo), Rudiantara.

oleh Andina LibriantyAgustinus Mario Damar diperbarui 22 Mar 2016, 11:23 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 11:23 WIB
20160315- Menkominfo Preskon untuk Uber dan Grab Car- Rudiantara-Jakarta
Menkominfo Rudiantara saat menggelar konferensi pers terkait Uber dan Grab Car di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Rudiantara berencana memanggil Uber dan Grab Car untuk bisa dicarikan jalan keluar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Front Transportasi Jakarta, Haryanto Tambunan, mengkritik kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Ia menilai Rudiantara telah menyalahi kewenangannya sebagai Menkominfo terkait persoalan layanan transportasi online.

Haryanto adalah salah satu anggota demontrasi di depan gedung Kementerian Kominfo. Salah satu aspirasi Front Transportasi Jakarta, katanya, agar apllikasi transportasi online GrabCar dan Uber diblokir secepatnya hari ini.

Menurut dia, jalan keluar pembentukan koperasi untuk menaungi GrabCar dan Uber di Indonesia, tidak tepat.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan bahwa jalan tengah terkait polemik legalitas aplikasi transportasi online adalah koperasi. Kedua layanan online itu pun setuju dengan keputusan tersebut.

"Rudiantara sudah menyalahi kewenangannya sebagai Menkominfo. Koperasi jangan menjadi tameng untuk perusahaan. Dengan legalitas koperasi, Kominfo tidak ada kewenangannya karena itu ranah Menteri Perhubungan," ucap Haryanto di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Haryanto pun menyoroti pelat hitam dan penetapan tarif oleh Grab dan Uber yang menurut dia sudah melanggar undang-undang yang ada. Menurut dia, kedua layanan itu sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.

"Kalau memang tidak ada kemajuan, kemungkinan besar kami akan laporkan (kasus taksi online) ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(Dam/Din/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya