Bos Kaskus: Aturan Pajak Bisa Membuat e-Commerce Mati

Aturan pajak dapat membuat suatu model bisnis e-Commerce berkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri.

oleh Iskandar diperbarui 12 Apr 2016, 11:01 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 11:01 WIB
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-Commerce di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, pendiri Kaskus yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Andrew Darwis mengungkapkan bahwa aturan pajak sangat berdampak pada kelangsungan perusahaan dan industri e-Commerce pada umumnya.

Menurutnya, aturan pajak dapat membuat suatu model bisnis e-Commerce berkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri.

“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2016).

Ia mengklaim, selama ini pihaknya telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya mendukung rencana pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada.

"Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil," tutupnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-Commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Pada dasarnya, pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis e-Commerce.

Bahkan di kategori e-Commerce yang sama pun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

(Isk/Cas)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya