Penerapan Biaya Interkoneksi 1 September Ditunda

Penerapan biaya interkoneksi yang dijadwalkan pada 1 September 2016 ditunda. Ini alasan pemerintah...

oleh Andina Librianty diperbarui 31 Agu 2016, 16:55 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 16:55 WIB
BTS mobile Telkomsel (biasa disebut Mobile COMBAT) sebagai pendukung jaringan seluler di Alor, Nusa Tenggara Timur. Liputan6.com/Corry Anestia
BTS mobile Telkomsel (biasa disebut Mobile COMBAT) sebagai pendukung jaringan seluler di Alor, Nusa Tenggara Timur. Liputan6.com/Corry Anestia

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan biaya interkoneksi yang dijadwalkan pada 1 September 2016 ditunda. Pasalnya, pemerintah masih harus menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas hal tersebut dan merampungkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, mengatakan bahwa setidaknya tanpa kedua hal tersebut maka biaya interkoneksi tahun 2016 belum bisa diresmikan.

Menteri Kominfo (Menkominfo), Rudiantara, dijadwalkan menggelar pertemuan dengan DPR pada pekan depan, mengingat pada pekan ini ia akan melakukan lawatan ke Tiongkok.

"1 September (rencana penerapan biaya interkoneksi) belum bisa, karena belum bertemu dengan DPR. Harus bertemu dahulu di pertemuan berikutnya dan juga kami masih menunggu DPI dari operator," kata Noor Iza saat ditemui Tekno Liputan6.com di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Seperti diketahui, rencana penurunan biaya interkoneksi yang diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui Surat Edaran pada awal bulan ini, menuai berbagai tanggapan, pro dan kontra. Pemerintah menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204, turun 26 persen dari sebelumnya Rp 250.

Kementerian Kominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungannya telah dimulai sejak tahun lalu, dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

Pemerintah mengklaim, perhitungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini tadinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2016 sampai Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya. Tapi karena beberapa alasan, penerapannya ditunda.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Saga, jika pemerintah tetap ngotot mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) mengenai interkoneksi, maka itu artinya tidak menghormati kesepakatan dengan Komisi I DPR.

Ia mengingatkan, untuk tidak memaksakan penetapan revisi biaya interkoneksi per 1 September 2016 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) karena bisa melanggar etika politik.

"Secara etika politik, jika Rudiantara tetap keluarkan Permen, itu namanya tak menghormati kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan rapat yang mereka gelar pada 24 Agustus 2016, yakni menunda adanya penetapan setelah rapat digelar kembali," katanya.

Namun sebelumnya, Rudiantara pernah mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Permen jika DPI telah rampung. Saat ini masih ada beberapa operator yang belum mengajukan DPI.

(Din/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya