TKDN Resmi Diteken, Apple Siap Jualan di Indonesia?

Dengan ditekennya TKDN, Apple dikabarkan siap meramaikan pasar smartphone Tanah Air.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Sep 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 16:00 WIB
20160322-Ini Penampakan Gadget Terbaru Apple iPhone SE
Keluaran Gadget terbaru dari Apple, iPhone SE saat dipajang di kantor pusat Apple di Cupertino, California (21/3). Harga dari iPhone SE mencapai USD 399 atau sekitar Rp 5,2 juta. (REUTERS/Stephen Lam)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Penerbitan PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Setelah resmi ditekennya peraturan ini, Apple dikabarkan siap masuk ke pasar Indonesia.

Berdasarkan kabar yang beredar, Apple akan masuk ke Indonesia melalui investasi di industri software Tanah Air. Meskipun belum diketahui detailnya, Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan membenarkan informasi itu. 

"Iya, (kabar Apple masuk ke Indonesia lewat investasi software). Namun untuk detailnya silakan hubungi Apple Indonesia," ujar Putu ketika dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (7/9/2016).

Namun sampai berita ini dibuat, pihak perwakilan Apple Indonesia sendiri belum bisa dimintai keterangan mengenai kabar tersebut.

Perlu diketahui, Apple merupakan salah satu perusahaan yang terganjal kebijakan TKDN. Akibatnya, beberapa seri iPhone terbaru, seperti iPhone 6s, iPhone 6s Plus, dan iPhone SE sampai saat ini belum bisa masuk ke pasar Tanah Air.

Lingkup regulasi TKDN sendiri meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN sendiri, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Salah satu hal baru dari peraturan final ini adalah kehadiran opsi penghitungan nilai TKDN berbasis nilai investasi.

Opsi ini meungkinkan penghitungan TKDN bagi pelaku investasi baru berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon. Selain itu, dihitung berdasarkan total investasi, proses tersebut wajib direalisasikan dalam waktu paling lama tiga tahun.

(Dam/Cas)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya