Dituduh Bajak Gim, Nenek Berusia 86 Tahun Didenda Rp 48 Juta

Nenek berusia 86 tahun di Kanada dituduh sudah membajak gim Metro 2033 dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp 48 juta kepada pengembang

oleh Yuslianson diperbarui 06 Nov 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2016, 15:15 WIB
Metro 2033
Nenek berumur 86 tahun dituduh membajak gim. (Doc: Ubergizmo)

Liputan6.com, Ontario - Apa yang terlintas di benak kamu saat mendengar orang membajak gim? Terlebih, bila orang yang disebut membajak gim tersebut adalah orang yang sudah lanjut usia.

Namun, hal tersebut benar-benar terjadi di Ontario, Kanada.

Adalah Christine McMilllan, nenek berumur 86 tahun yang dikabarkan menerima email yang mengklaim dirinya telah membajak gim (game) yang berjudul Metro 2033. Di email tersebut, ia diminta membayar denda sebesar CA$5,000 atau setara dengan sekitar Rp 48 juta.

Mengutip informasi dari laman Go Public, Minggu (6/11/2016), McMillan mengungkapkan betapa kagetinya ia saat menerima kabar tersebut. Padahal, sejauh yang ia ingat, ia sama sekali tidak pernah mendengar gim tersebut seumur hidupnya.

"Saya cukup terkejut. Saya berumur 86 tahun. Tidak ada orang yang memiliki akses ke komputer saya selain saya. Kenapa saya mengunduh sebuah gim perang?" ujar Christine.

Dianggap sebuah kekeliruan, kejadian ini kembali menyoroti peraturan hak cipta yang diperkenalkan tahun lalu di Kanada.

Beberapa ahli berpendapat hal ini terjadi bilamana alamat IP komputer McMillan "dibajak" oleh orang yang tinggal di satu gedung atau memiliki akses ke jaringannya.

(Ysl/Why)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya