Penerapan Sistem Rating Gim di Indonesia, Apa Manfaatnya?

Sistem rating game telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016, yang mengatur soal klasifikasi rating game.

oleh Jeko I. R. diperbarui 29 Nov 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 20:17 WIB
Suasana Bekraf Game Prime 2016 di Balai Kartini, Selasa (29/11/2016). Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza
Suasana Bekraf Game Prime 2016 di Balai Kartini, Selasa (29/11/2016). Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan sistem pengaturan rating video gim di Indonesia. Sistem tersebut berlaku untuk semua jenis gim yang dimainkan, mulai dari platform konsol, komputer hingga mobile.

Sistem tersebut, sebagaimana diungkapkan Samuel Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016, yang mengatur soal klasifikasi rating gim. Lalu, apa manfaat dari penerapan sistem rating gim ini?

"Pertama, kita tahu dari jenis klasifikasi--siapa saja yang bermain, dari usia berapa, lalu yang kedua akan menciptakan 'Playing Field'," kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com di sela-sela acara Bekraf Game Prime 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

"Nantinya semua gim yang masuk ke Indonesia harus dikaji, kalau tidak, (kami) akan blokir. Lalu maksud dari 'Playing Field' itu adalah kesetaraan perpajakan antara pelaku bisnis (developer game.red) untuk mengimbangi pelaku bisnis dari luar. Jika di dalam harus bayar pajak, di luar juga," jelasnya.

Awal mula penerapan sistem rating gim Indonesia dicetuskan oleh komunitas gamer di Indonesia. "Banyak yang mikir waktu itu, gim kan ada batasannya, misalnya gim yang mengandung unsur kekerasan, kenapa bebas dimainkan? Kita harus membagi sistem rating-nya sesuai dengan usia," timpalnya.

Kini, sistem rating gim itu dinamakan Indonesia Game Rating System (IGRS). Pemerintah juga telah saja merilis situs resminya, yakni www.igrs.id, yang dikelola bersama oleh komunitas dan Asosiasi Game Indonesia (AGI).

Berikut detail lengkap soal penjabaran klasifikasi rating gim Indonesia:

Usia 3 Tahun dan 7 Tahun Lebih

Usia 3 Tahun atau Lebih

  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data
  • Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua

Usia 7 Tahun atau Lebih

  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi

 

Usia 13 Tahun dan 18 Tahun Lebih

Usia 13 Tahun atau Lebih

  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasa yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan ahrus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.

Usia 18 Tahun atau Lebih

  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif
  • Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.

Game yang Tidak Dapat Diklasifikasikan

  • Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi
  • Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(JekCas)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya