Liputan6.com, Washington DC - Rencana penambahan syarat masuk ke Amerika Serikat dengan akun media sosial ternyata telah disetujui oleh pemerintahan Barack Obama. Dengan demikian, pengunjung yang berniat masuk ke negara tersebut perlu mencantumkan akun di Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya ketika tiba di negara tersebut.
Dikutip dari Politico, Rabu (28/12/2016), sejumlah pelancong asing yang masuk Amerika Serikat dalam program bebas visa telah diberikan pilihan permintaan untuk mencantumkan informasi terkait kehadiran di dunia maya (online presence).
Karena itu, dalam formulir pengajuan masuk Amerika Serikat akan disertakan pula kolom khusus untuk menulis platform media sosial, seperti Facebook, Google+, Instagram, LinkedIn, dan YouTube. Selain itu disertakan kolom khusus untuk nama akun yang digunakan.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan baru ini merupakan cara Amerika Serikat meningkatkan kemampuannya dalam mencegah masuknya sejumlah individu yang dianggap berbahaya. Sejak awal, gagasan ini sendiri telah mendapat kecaman dari organasisasi Internet Association yang mewakili Facebook, Google, dan Twitter.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menyebut langkah ini dapat mengancam kebebasan berpendapat bagi sejumlah pendatang. Namun juru bicara Custom and Border Protection Amerika Serikat menyebut, alasan pemerintah menyetujui gagasan ini sebagai upaya untuk mengenali ancaman potensial dari pendatang.
Meskipun sudah diterapkan, pemerintah Amerika Serikat sendiri tak melarang masuk pengunjung yang tak mau memberikan informasi seputar media sosial miliknya.
Usulan untuk menambah akun media sosial bagi pengunjung yang ingin memasuki Amerika Serikat sebenarnya sudah didengungkan sejak Juli 2016.
Otoritas yang mengusulkan penambahan ini adalah Departemen Keamanan Nasional Amerika Serikat. Kendati demikian, syarat ini hanya menjadi syarat tambahan bagi pencari visa atau Electronic System for Travel Authorisation (ESTA).
Akun media sosial ini akan menambah daftar syarat seseorang dari 38 negara yang ingin menetap di Negeri Paman Sam itu sampai 90 hari tanpa memerlukan visa.
(Dam/Isk)