Pemerintah Blokir Lagi 11 Situs Web, Ini Respons Pegiat Internet

Sejumlah pegiat internet menyatakan keputusan pemerintah untuk memblokir situs perlu didukung dengan alasan kuat dan transparansi.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 03 Jan 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 14:40 WIB
Ilustrasi internet
Ilustrasi internet.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dilaporkan telah memblokir sebelas situs web yang dianggap menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE. Pemblokiran itu diketahui lewat pengumuman yang ditujukan kepada ISP (Internet Service Provider, Penyelenggara Jasa Internet) pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu.

Menanggapi pemblokiran tersebut, Donny BU, seorang pegiat dari Internet Sehat menyebut hal itu wajar dilakukan, terlebih bila situs web itu memang terbukti melanggar hukum. Namun, ia tetap mengingatkan proses pemblokiran itu dilakukan dengan alasan kuat.

"Supaya jadi pembelajaran juga untuk yang lain. Selain mendorong prosesnya agar transparan dan akuntabel," ujar Donny saat dihubungi Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2017).

Adapun hal yang dapat dilakukan untuk membuat proses pemblokiran lebih transparan dan akuntabel, menurut Donny, adalah dengan merapikan aturan pelaksanaanya. 

Dihubungi secara terpisah, Damar Juniarto sebagai regional coordinator SAFEnet juga mengungkapkan hal senada. Menurut Damar, pemerintah saat ini memang berkuasa untuk memblokir atau menyaring situs yang dianggap memiliki muatan terlarang. Bahkan, pemaknaan konten ilegal kini juga lebih lugas, ketimbang sebelumnya yang hanya menggunakan istilah konten negatif.

"Karena makna ilegal berarti ada perbuatan yang melanggar hukum," kata Damar.

Hanya, dalam pandangan Damar, pemerintah perlu menyampaikan ke publik secara terbuka kesalahan 11 situs yang diblokir tersebut, sehingga pemblokiran itu menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Bila alasan itu dibeberkan, pemaknaan muatan yang dilarang itu tak lagi terkesan sepihak hanya dilakukan oleh pemerintah. Karenanya, mekanisme yang lebih baik sebetulnya adalah melalui penetapan pengadilan. Pemerintah pun diminta untuk lebih tegas dan jelas dalam hal mekanisme pemblokiran yang dilakukan.

Sebagai informasi, pemerintah diketahui telah memblokir sejumlah situs yang dianggap memiliki konten melanggar UU ITE. Adapun situs-situs yang dimaksud adalah voa-islam.com; nahimunkar.com; kiblat.net; bisyarah.com; dakwahtangerang.com; islampos.com; suaranews.com; izzamedia.com; gensyiah.com; muqawamah.com (terindikasi phising); dan abuzubair.net (terindikasi malware).

Kendati sudah diblokir, situs web tersebut ternyata masih bisa dibuka. Alasannya, saat ini pemblokiran situs web masih bersifat manual. Untuk itu, Kemenkominfo bersama dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) akan menyiapkan sistem lebih baik agar proses pemblokiran berjalan lebih mulus.

(Dam/Why)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya