Menkominfo: Tidak Ada Lembaga Negara yang Sadap SBY

Menurut Menkominfo Rudiantara, lembaga negara tak mungkin menyadap secara sembarangan karena harus dilakukan sesuai peraturan berlaku.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Feb 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 11:25 WIB
20170120-Menkoinfo-Hadiri-Acara-Kongres-V-IJTI-Jakarta-Rudiantara-JT
Menkoinfo, Rudiantara memberikan sambutan saat menghadiri acara Kongres V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/1). Acara tersebut mengambil tema "Stop Impunitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap telepon Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rudiantara bahkan sudah melakukan pengecekan untuk memastikan isu penyadapan tersebut. "Saya sudah cek, tidak ada lembaga negara yang melakukan itu (penyadapan)," tutur Rudiantara saat ditemui Tekno Liputan6.com, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Pria yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan bahwa lembaga negara tidak mungkin melakukan penyadapan secara sembarangan. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Misalnya saja, penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga intelijen lain, yang biasanya dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan karena tengah mengusut kasus hukum.

"Harus sesuai aturan. Penyadapan biasanya dilakukan terkait penyidikan untuk suatu kasus hukum, itu baru boleh," jelas Rudiantara.

Seperti diketahui, SBY pada Rabu (1/2/2017) kemarin, angkat bicara terkait dugaan penyadapan pembicaraan dirinya dengan Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin. Jika benar disadap, ia meminta salinan transkrip pembicaraan tersebut.

SBY mengatakan, selain KPK, ada sejumlah lembaga negara lain yang bisa menyadap pembicaraan seperti Polri, BIN dan Bais. Penyadapan itu pun tidak boleh sembarangan, karena telah diatur di Undang-Undang.

Ia juga meminta Presiden Jokowi memberikan penjelasan jika memang penyadapan yang dilakukan oleh lembaga negara. "Hukum mesti ditegakkan," kata SBY kemarin.

(Din/Cas)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya