Tak Cuma Konten, Situs Bermuatan Negatif Bakal Diblokir Permanen

Revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2014 akan mencakup tindakan pemblokiran situs negatif secara permanen.

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Feb 2017, 15:50 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 15:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemblokiran situs bermuatan negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan kembali digodok pada revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan untuk membahas rencana pemblokiran situs yang berulang kali menampilkan konten-konten negatif di internet, seperti pornografi, SARA dan sebagainya.

"Kita lagi proses revisi PM Nomor 19 Tahun 2014. Besok rencananya saya mau ke Bandung buat kick off diskusinya," kata Semuel ketika ditemui Tekno Liputan6.com di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ia menilai aturan blokir yang diterapkan saat ini masih belum saklek. Maka itu, pihaknya memilih revisi untuk menarik benang merah dari ketentuan soal pemblokiran konten negatif. Mereka juga akan mengkaji konten yang diblokir, seperti pornografi, pornografi anak, kekerasan, SARA dan muatan negatif lainnya.

"Revisi ini akan mencakup tindakan pemblokiran situs negatif secara permanen. Karena kalau merujuk aturan sekarang, kami cuma bisa meminta yang punya situs menarik konten negatif yang dilaporkan," jelasnya.

"Contohnya kalau ada orang yang melanggar empat kali akan ditutup. Kita akan implementasikan ini layaknya peraturan kartu kuning dan merah di sepakbola," ia menambahkan.

Nantinya, hasil pembahasan revisi PM Nomor 19 akan dikeluarkan sebagai peraturan menteri baru pada Agustus atau September 2017 mendatang.

(Jek/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya