Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Bongkar 'Kebohongan' Snapchat

Seorang mantan karyawan Snapchat membongkar kebohongan Snapchat dan menggugat perusahaan atas kebohongan tersebut.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 06 Apr 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 13:00 WIB
Snapchat
Kantor Snapchat di California, AS (Sumber: ABC News)

Liputan6.com, Jakarta - Januari lalu, mantan karyawan yang dipecat Snapchat Anthony Pompliano menggugat perusahaan. Ia menuding Snapchat memberi metrik palsu mengenai penggunanya kepada investor sebelum perusahaan mencapai IPO.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Business Insider, Kamis (6/4/2017), menghadapi tudingan tersebut Snapchat menganggap Pompliano hanya melayangkan tuduhan sensasional yang tak berdasar. Perusahaan yang dibesut Evan Spiegel inipun meminta pengadilan untuk menutup gugatan Pompliano dan mengembalikan kasus ini ke arbitrase swasta.

Kini, Pompliano menentang upaya Snapchat untuk menutup tuduhannya. Berdasarkan laporan Business Insider, pengacara Pompliano akan mengajukan data-data tersebut secara publik di Pengadilan Los Angeles.

Adapun gugatan Pompliano terkait dengan metrik pengguna Snapchat yang menurutnya berbeda dengan apa yang dilaporkan Snapchat pada masyarakat. Ia juga meminta agar pembesut aplikasi berbasis video itu menjalankan audit independen berkaitan dengan metrik pengguna tersebut.

Pengacara Pompliano mengatakan, "valuasi Snapchat dibangun berdasarkan upaya para pejabat eksekutifnya dalam memanipulasi metrik pengguna. Dengan demikian, mereka bisa mendapat bonus miliaran dolar."

Sebelumnya, Pompliano menjabat sebagai Head of Growth Snapchat. Dalam gugatannya, mantan karyawan Facebook itu mengklaim bahwa ia dipekerjakan agar Snapchat bisa mendapatkan informasi rahasia dari pesaing utamanya. Kemudian, Pompliano dipecat setelah menyatakan keprihatinannya atas data metrik palsu ini.

Sementara itu, juru bicara Snapchat yang tak disebutkan namanya mengatakan, perusahaan bakal meninjau kembali gugatan Pompliano. Perusahaan menganggap bahwa gugatan ini tak berdasar.

(Tin/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya