Pakar: Pemerintah Perlu Perbaiki Mekanisme Pemblokiran Telegram

Mekanisme pemblokiran aplikasi Telegram perlu diperbaiki oleh pemerintah. Apa saja?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 16 Jul 2017, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 13:39 WIB
Telegram
Email aduan konten ilegal menurut UU ITE. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran laman web Telegram sejak Jumat 14 Juli 2017 banyak diperbincangkan pengguna internet di Indonesia. Tak sedikit pula jumlah keluhan atas pemblokiran aplikasi yang menurut pemerintah paling banyak dipakai teroris ini.

Mekanisme pemblokiran aplikasi, dalam hal ini Telegram, dianggap perlu diperbaiki. Demikian dikatakan oleh Pakar Keamanan Siber dan Kriptografi, Pratama Persadha kepada Tekno Liputan6.com, Minggu (16/7/2017).

"Masalah mekanisme menurut saya memang perlu diperbaiki. Minimal menyampaikan ke publik dulu kalau Telegram melanggar aturan di Indonesia dan akan diblokir, jika tidak mengindahkan peraturan di Indonesia," kata Pratama mengawali penjelasannya.

Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menyebut, pemerintah seharusnya tidak memblokir dahulu baru mengumumkannya ke publik.

"Untungnya, pengguna Telegram tidak terlalu banyak di Indonesia. Coba kalau aplikasi WhatsApp yang dibegitukan, saya yakin pasti banyak demo dari rakyat," ujar Pratama.

Selain mekanisme di atas, ia mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa meminta Telegram membuat server komunikasi khusus di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan karena menyangkut kepentingan banyak orang.

Namun ia tak menampik bahwa membuat server di Indonesia membutuhkan investasi yang nilainya tidak sedikit. "Mungkin Telegram belum mau (membuka server di Indonesia)," kata Pratama.

Kendati begitu, Pratama setuju dengan keputusan pemerintah yang memblokir Telegram terkait substansi yang ada di platform tersebut. Menurutnya, upaya pemblokiran Telegram dilakukan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ajakan terorisme di mana pun dan pada media apa pun. Ia juga tak menyangkal, jika Telegram mematuhi apa yang diminta pemerintah Indonesia, blokir Telegram bisa dicabut.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menginstruksikan operator telekomunikasi untuk memblokir akses layanan 11 subdomain Telegram pada Jumat siang. Hal ini pun dipatuhi oleh operator.

Langkah ini diambil oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara beserta jajarannya, setelah ditemukan banyak bukti bahwa Telegram digunakan untuk menyebar konten terorisme dan radikalisme.

Kemkominfo telah melaporkan konten-konten terorisme yang ada di Telegram, tetapi karena tak kunjung mendapat respons, aplikasi asal Rusia itu pun diblokir.

Berselang dua hari, CEO Telegram, Pavel Durov mengakui telah ada miskomunikasi antara pihaknya dengan Kemkominfo. Ia lantas mengusulkan tiga solusi untuk memberangus konten terorisme di platform tersebut agar pemblokiran Telegram bisa dicabut di Indonesia.

(Tin/Why)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya