Siap Hadapi Konten Negatif, Ini 2 Strategi Google dan Kemkominfo

Setelah bertemu Facebook, Kemkominfo juga bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas penanganan konten negatif.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 04 Agu 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 11:45 WIB
Google dan Kemkominfo
Menkominfo Rudiiantara berdampingan dengan Ann Lavin, Director Public Policy & Government Affairs, Google Asia Pasifik untuk wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok di Jakarta, Jumat (4/8/2017). (Liputan6.com/Agustinus M Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pertemuan dengan Facebook, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengadakan pertemuan serupa dengan Google untuk membahas penanganan konten negatif.

Pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ann Lavin, Director Public Policy & Government Affairs, Google Asia Pasifik untuk wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok. 

Disampaikan Menkominfo, Rudiantara, pertemuan dengan Google merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan (service level) untuk menangani konten negatif di seluruh platform Google, termasuk YouTube.

Rudiantara menuturkan setidaknya ada dua solusi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Solusi pertama adalah penerapan sistem trusted flagger untuk konten di YouTube. Sementara solusi kedua merupakan legal remover.

"Lewat trusted flagger, masyarakat dapat memberi tanda (flag) untuk konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2017). Setelah itu, konten tersebut akan diulas oleh panel yang berasal dari Kemkominfo, bagian masyarakat sipil, termasuk Google sendiri.

Meurut Lavin, saat ini Google masih melakukan sejumlah pelatihan dan uji coba terhadap sistem ini. Harapannya, sistem ini sudah dapat berjalan efektif dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

"Setiap tanda (flag) yang diberikan akan kami analisis untuk memastikan apakah konten tersebut sesuai dengan laporannya. Kami juga melibatkan pihak lain, seperti Wahid Institute dan ICT Watch," ungkap Lavin.

Ia juga memastikan seluruh proses nanti akan dilakukan secara transparan. Ia menyebut, pihaknya akan melakukan pertemuan regular dengan pihak Kemkominfo untuk membahas penerapan sistem tersebut.

Menurutnya, sistem ini sebenarnya sudah diterapkan di Amerika Serikat dan sejumlah negara di kawasan Eropa. Ia mengatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan sistem ini di wilayah Asia Tenggara. *

(Dam/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya