Tagar AchoTakSalah Menggema dan Jadi Trending Topic di Twitter

Sejumlah warganet pun memberikan dukungan dengan membuat tagar #AchoTakSalah di Twitter

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Agu 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 09:45 WIB
Muhadkly Acho
Muhadkly Acho

Liputan6.com, Jakarta - Pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menuai masalah. Kali ini, giliran komika bernama Muhamdkly MT atau yang lebih dikenal sebagai Acho dijadikan tersangka dalam kasus yang memanfaatkan pasal pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari tulisan Acho mengenai kekecewaannya mengenai apartemen Green Pramuka pada 2015. Dalam tulisan di blog tersebut, ia menuliskan sejumlah permasalahan dalam apartemen yang terletak di Jakarta Pusat tersebut. 

Namun siapa sangka, curhatan tersebut ternyata berbuntut panjang. Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang dan pengelola Apartemen Green Pramuka City ternyata melayangkan gugatan hukum pada Acho.

Dalam gugatannya, Acho dituduh telah mencemarkan nama baik dan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310 & 311 KUHP. Kini, Acho pun diharuskan menghadapi sidang perdana di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus Acho ini pun dengan cepat menjadi bahasan para warganet. Banyak di antaranya yang memberikan dukungan pada pria tersebut dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah.

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), tagar tersebut juga telah menjadi Trending Topic di Twitter. Berikut ini beberapa kicauan warganet mengenai kasus tersebut.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya