Liputan6.com, Jakarta - Pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menuai masalah. Kali ini, giliran komika bernama Muhamdkly MT atau yang lebih dikenal sebagai Acho dijadikan tersangka dalam kasus yang memanfaatkan pasal pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tulisan Acho mengenai kekecewaannya mengenai apartemen Green Pramuka pada 2015. Dalam tulisan di blog tersebut, ia menuliskan sejumlah permasalahan dalam apartemen yang terletak di Jakarta Pusat tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Namun siapa sangka, curhatan tersebut ternyata berbuntut panjang. Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang dan pengelola Apartemen Green Pramuka City ternyata melayangkan gugatan hukum pada Acho.
Dalam gugatannya, Acho dituduh telah mencemarkan nama baik dan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310 & 311 KUHP. Kini, Acho pun diharuskan menghadapi sidang perdana di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Acho ini pun dengan cepat menjadi bahasan para warganet. Banyak di antaranya yang memberikan dukungan pada pria tersebut dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah.
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), tagar tersebut juga telah menjadi Trending Topic di Twitter. Berikut ini beberapa kicauan warganet mengenai kasus tersebut.
Inget kasus Prita VS RS Omni? Don't let it happen again! #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen pic.twitter.com/ourrcCh8WO
— Marischka Prudence (@marischkaprue) August 5, 2017
"Today, I may be the victim but tomorrow, it may be you"#AchoGakSalah #StopPidakanKonsumen pic.twitter.com/MLEFdh3MVV
— Muhammad Riko Fauzan (@muhrikof) August 6, 2017
Besok Acho ke Kejaksaan. Kita #KawalAcho supaya gak ditahan. #StopPidanakanKonsumen #AchoGakSalah pic.twitter.com/TYMHLA5Okw
— Pandji Pragiwaksono (@pandji) August 6, 2017
The power of konsumen, is powerfull, hey green heleh males sebut namanya, #StopPidanakanKonsumen #konsumenituraja#AchoGakSalah pic.twitter.com/huxNXFAsSO
— WP (@Gilanggwahyu) August 6, 2017
(Dam/Ysl)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: