Ribuan Netizen Teken Petisi Bebaskan Acho

Selain di media sosial, dukungan terhadap Acho juga dikerahkan warganet lewat petisi online Change.org.

oleh Iskandar diperbarui 07 Agu 2017, 22:24 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 22:24 WIB
Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho
Petisi Setop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho. Dok: change.org

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan warga internet (warganet) terhadap komika Muhadkly MT atau karib disapa Acho yang berkonflik dengan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang dan pengelola Apartemen Green Pramuka City, terus bergulir.

Selain di media sosial, dukungan juga dikerahkan warganet lewat petisi online Change.org dengan judul "Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen'. Hingga berita ini naik, jumlah penandatangan petisi lebih dari 50 persen dukungan atau tepatnya 5.809 tandatangan, dari target 7.500 tandatangan.

Pembuat petisi tersebut, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengajak warganet untuk mendukung Acho yang telah dijadikan tersangka. Dalam gugatannya, Acho dituduh telah mencemarkan nama baik dan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310 & 311 KUHP. Acho harus menghadapi sidang perdana di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui petisi ini, saya ajak siapa pun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen sebaiknya tidak dipidanakan untuk mendesak pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Acho dari tuntutan hukum," tulis Damar Juniarto Regional Coordinator SAFEnet dalam petisinya.

Damar menilai. Acho tidak bersalah. Menurutnya, sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka, Acho berhak untuk menyampaikan keluhan. Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ia sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik. Hal seperti ini dalam perundang-undangan kita dilindungi dan tidak bisa diadukan dengan pasal pencemaran nama baik," sambung Damar.

Petisi ini ditujukan kepada PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS) selaku Pengelola Apartemen Green Pramuka, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting Suka, SH, MH. dan Kapolda Metro Jaya Idham Azis.

Sebelumnya, tagar #AchoGakSala menjadi Trending Topic di Twitter. Berikut ini beberapa kicauan warganet mengenai kasus tersebut.

(Isk/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya