Dishub Jabar Larang Transportasi Online Beroperasi

Dishub Jabar mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sampai peraturan baru mengenai hal itu diterbitkan.

oleh Andina Librianty diperbarui 11 Okt 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 12:28 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.

Larangan ini merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.

Dalam surat itu, Pemda Jabar menyatakan dukungan terhadap aspirasi WAAT Jabar agar angkutan sewa khusus atau taksi online (Grab, Uber, GoCar dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan yang baru tentang transportasi online.

Mengenai teknik pengawasan dan pengendalian, Pemda Jabar akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil. Semua pihak sepakat untuk tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Dishub Jabar mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sampai peraturan baru mengenai hal itu diterbitkan (Foto: Instagram Ridwan Kamil)Isi Surat Pernyataan Bersama ini diunggah oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil, di akun Instagram miliknya.

"Sesuai press conference pagi hari ini tanggal 9 Oktober 2017 dari Dishub Jawa Barat, bahwa sudah terjadi kesepakatan2, sehingga rencana mogok angkutan umum di area Bandung Raya tidak jadi dilaksanakan. Semoga menjadi maklum," tulisnya.

Kewenangan Ada di Tangan Kemkominfo

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Jabar, Andreas Wijanto, beberapa hari lalu mengatakan bahwa kewenangan penutupan transportasi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Beberapa waktu lalu, kita sudah menyampaikan (penutupan) ke Kementerian Perhubungan, lalu juga sudah menyurati ke Kominfo, tapi karena Undang-Undang, tidak bisa menutup aplikasi," ujarnya.

Sebelumnya, WAAT meminta para pejabat terkait untuk menertibkan angkutan berbasis online di Jabar. Mereka menuntut pihak berwenang menghentikan operasional angkutan online hingga regulasi yang mengaturnya tuntas.

"Pemerintah juga sudah berjanji akan menindak kalau regulasi belum beres. Kalau tidak ada tindakan kita akan demo," kata Ketua Umum WAAT Herman.

Hingga berita ini naik, belum ada tanggapan--baik dari Grab, Uber maupun Go-Jek. 

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya