Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) baru saja mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Go-Jek menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dishub Jabar.
"Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan Go-Jek," kata manajemen Go-Jek kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (11/10/2017) di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Go-Jek menyebut, layanan aplikasi on-demand seperti Go-Car hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi," ujar penyedia layanan transportasi online itu menambahkan.
Terkait dengan perizinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Go-Jek mengklaim senantiasa memenuhi aturan yang berlaku.
"Saat ini kami telah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," pungkas Go-Jek.
Untuk diketahui, larangan itu merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.
Dukungan Terhadap Aspirasi WAAT Jabar
Dalam surat itu, Pemda Jabar menyatakan dukungan terhadap aspirasi WAAT Jabar agar angkutan sewa khusus atau taksi online (Grab, Uber, GoCar dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan yang baru tentang transportasi online.
Mengenai teknik pengawasan dan pengendalian, Pemda Jabar akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil. Semua pihak sepakat untuk tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif.
Isi Surat Pernyataan Bersama ini diunggah oleh Wali kota Bandung, Ridwan Kamil, di akun Instagram miliknya.
"Sesuai press conference pagi hari ini tanggal 9 Oktober 2017 dari Dishub Jawa Barat, bahwa sudah terjadi kesepakatan-kesepakatan, sehingga rencana mogok angkutan umum di area Bandung Raya tidak jadi dilaksanakan. Semoga menjadi maklum," tulisnya.
(Isk/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement