Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
VIDEO: Hindari Blokir, Ini Cara Registrasi SIM Card
Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.
diperbarui 13 Okt 2017, 10:35 WIBDiterbitkan 13 Okt 2017, 10:35 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lafal Adalah: Pengertian, Aspek, dan Pentingnya dalam Komunikasi
Mengenal Alfabet Adalah Kunci Memahami Bahasa, Begini Sejarah dan Perkembangannya
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 22 November 2024: Sebagian Wilayah Turun Hujan Malam Nanti
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 22 November 2024, Ada JPFA hingga RAAM
Minyak Samin Adalah: Panduan Lengkap Manfaat, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Mentega
Indonesia-Inggris Panen Kerja Sama dalam Kunjungan Prabowo ke Downing Street
4 Zodiak yang Sangat Introspektif dan Bijaksana Melebihi Usia Mereka
5 Turis Backpacker Asing Meninggal di Laos, Diduga Akibat Keracunan Metanol
Respirasi Sel Adalah Proses Penting dalam Metabolisme Makhluk Hidup
15 Arti Mimpi Sholat di Masjid, Pertanda Keberkahan atau Peringatan?
L’Oreal Indonesia Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMK hingga S1, Simak Cara Daftarnya!
Intip, Tips Mengatasi Masakan yang Keasinan