Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
VIDEO: Hindari Blokir, Ini Cara Registrasi SIM Card
Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.
diperbarui 13 Okt 2017, 10:35 WIBDiterbitkan 13 Okt 2017, 10:35 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Resep Kare Ayam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Indonesia
Jadwal Tayang Drama Korea Weak Hero Class 2, Aksi Intens dengan Karakter Baru
4 Fase Turunnya Azab bagi Orang Zalim, Hati-Hati!
350 Caption Malam Lucu untuk Menghibur Sebelum Tidur
Terungkap, Polisi di Bandar Lampung Akhiri Hidup karena Masalah Keluarga
Pengedar Sabu Lompat dari Lantai 2 Rumah Usai Transaksi dengan Polisi
Anand Krishna Meninggal Dunia
PLN Mobile Proliga 2025: Eks Pelatih Megawati Bikin Fighting Spirit Jakarta Livin Mandiri Tinggi Saat Gebuk Jakarta Electric PLN
Makna Mendalam Lagu 'All Too Well' (Versi 10 Menit) Taylor Swift
Apa Arti Qobiltu: Memahami Makna dan Penggunaan dalam Akad Nikah
Apa Itu Story Telling: Pengertian, Teknik, dan Manfaatnya