VIDEO: Hindari Blokir, Ini Cara Registrasi SIM Card

Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.

oleh Istiarto Sigit diperbarui 13 Okt 2017, 10:35 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 10:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya