Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pelanggan telepon seluler wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).
Bagi pelanggan kartu SIM pascabayar mungkin bertanya-tanya, apakah mereka wajib melakukan registrasi ulang atau tidak? Jawabannya adalah tidak wajib. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza.
"Pelanggan pascabayar tidak wajib melakukan registrasi (dengan NIK KTP dan nomor KK) karena masing-masing operator seluler sudah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar secara teliti," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Oktober 2017. Sementara bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Cara Registrasi Kartu SIM
Sebelumnya pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.
Ada pun format registrasi masing-masing operator bisa berbeda, namun data yang dicantumkan tetap sama. Registrasi ulang dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dan dikirimkan sesuai format melalui SMS ke 4444.
Format registrasi masing-masing operator:Â
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Â
Advertisement
Registrasi Bagi yang Belum Miliki KTP
Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.
(Isk/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: