Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini, Rabu (1/11/2017), pada pukul 16.30 WIB, sebanyak 30.201.602 pelanggan seluler telah meregistrasi kartu SIM prabayar. Jumlahnya diyakini akan terus bertambah, mengingat periode registrasi akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli mengungkapkan, pemerintah dan operator seluler berkomitmen untuk menyukseskan program ini secara nasional. "Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi registrasi," tuturnya di konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah dan operator seluler akan berkolaborasi untuk menyosialisasikan program registrasi kartu SIM ini. Selain memberikan imbauan dalam bentuk pesan, pihaknya juga akan mendatangi kampus-kampus mengingat pengguna kartu SIM juga berasal dari kalangan mahasiswa.
"Operator sudah menunjukkan kepedulian terhadap program ini dengan mengirimkan pesan kepada para pelanggannya. Kami juga minta mereka untuk mengirim pesan broadcast agar tidak ada pelanggan yang tertipu hoax soal registrasi kartu SIM," jelas Ramli.
Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo tengah melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
Pelanggan mendaftarkan nomor telepon mereka dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 4444. Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator.
SMS registrasi kartu SIM perdana maupun aktif tidak dikenakan biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat standar keamanan data operator seluler telah bersertifikat ISO 27001 dan juga dipayungi Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Din/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut: