4 Perusahaan Teknologi Ini Pernah Dituntut Karyawannya Sendiri

Empat perusahaan teknologi di bawah ini pernah dituntut oleh karyawannya terkait masalah gaji, gender, hingga masalah paten.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Des 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 08:00 WIB
Ilustrasi Apple vs Samsung
Ilustrasi Apple vs Samsung. Ilustrasi: androidguys

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan hukum dari satu perusahaan terhadap perusahaan lain terkait suatu masalah mungkin sudah biasa. Lain halnya dengan tuntutan hukum yang dilayangkan seorang karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Meski cukup jarang, hal tersebut pernah terjadi di dunia bisnis, utamanya di perusahaan teknologi. Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com, Senin (11/12/2017), ada beberapa perusahaan teknologi yang pernah dituntut oleh karyawannya sendiri. Apa saja?

1. Uber

Selain digugat oleh mantan karyawan karena tudingan pelecehan seksual, Uber juga pernah digugat karyawannya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, ada tiga karyawan wanita di Uber yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi California, Oktober 2017.

Sebagaimana dikutip dari Gizmodo, ketiga karyawan berdarah Latin bernama Ingrid Avendano, Roxana del toro Lopez, dan Ana Medina menggugat Uber atas tuduhan diskriminasi gender dan minoritas pekerja tertentu.

Ilustrasi Uber (telegraph.co.uk)

Ketiganya pun mengaku kehilangan penghasilan, promosi jabatan, dan bonus karena diskriminasi gender dan minoritas di perusahaan teknologi tersebut. Dari ketiga karyawan itu hanya tinggal satu yang masih bekerja untuk Uber.

Pihak Uber menolak memberikan komentar terkait hal ini. Kendati begitu, perusahaan menyebut telah melakukan langkah guna memastikan seluruh karyawannya digaji dengan adil tanpa melihat jenis kelamin dan rasnya.

2. Google

Seperti Uber, raksasa internet Google juga pernah digugat oleh tiga karyawan wanitanya. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perhitungan gaji yang dinilai diskriminatif.

Dikutip dari New York Times, ketiganya mengaku gaji yang dibayarkan pada karyawan wanita lebih rendah dibanding karyawan laki-laki, meski mereka sama-sama bekerja dengan job desc sama. Gugatan hukum itu dilayangkan lewat Pengadilan Tinggi California, San Francisco.

Ketiga karyawan wanita ini menuding Google harusnya mengetahui tentang perbedaan pengupahan antara pekerja pria dan wanita, tapi tidak mengambil langkah apa pun tentang hal ini.

Kantor pusat Google di Mountain View. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

"Google merupakan pemimpin inovasi di dunia teknologi, namun perlakuan pada karyawan wanitanya seolah bukan di abad 21. Kasus ini memastikan keadilan bagi karyawan wanita," kata pengacara salah satu penggugat Kelly M. Dermody dari firma hukum Lieff Cabraser Heimann & Bernstein.

Sebelumnya, seorang mantan engineer software Google yang berjenis kelamin pria berpendapat, upaya Google memberi ruang lebih banyak bagi pegawai wanita tidak adil dan tidak baik untuk bisnis.

Sekadar diketahui, di Google 31 persen tenaga kerja berjenis kelamin wanita. Namun, hanya sekitar 20 persen yang mendapat bayaran tinggi karena memiliki pekerjaan engineering.

Seorang juru bicara Google Gina Scigliano mengatakan, Google meninjau gugatan tersebut. Namun menurut dia perusahaan tidak setuju dengan gugatan itu.

Menurutnya, tingkat pekerjaan dan promosi di Google ditentukan melalui proses ketat dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada bias gender dalam pengambilan keputusan.

3. Apple

Gugatan hukum karyawan (class action) terhadap Apple dilaporkan pada 2014 oleh CNN Money. Dalam laporannya, para karyawan menggugat Apple lantaran mereka seolah dipaksa bekerja lima jam tanpa istirahat makan dan tidak mendapatkan waktu istirahat saat shift pendek.

Ada juga yang menyebut, Apple diduga gagal memberikan laporan upah tepat waktu.

Pengunjung naik ke teras atap Visitor Center di kawasan Apple Park yang resmi dibuka untuk umum di Cupertino, California, Jumat (17/11). Pengunjung bisa melihat megahnya markas baru Apple dan 9.000 pohon yang ada di sana. (AP/Eric Risberg)

Gugatan tersebut juga menngungkap peraturan Apple membatasi karyawan untuk membicarakan kondisi kerja di perusahaan.

Secara tak langsung Apple melarang karyawan untuk mendiskusikan berbagai kebijakan ketenagakerjaan atau mereka berisiko dipecat, digugat, atau mendapat sanksi disiplin.

4. Samsung

Terbaru, Samsung dituntut oleh seorang karyawan terkait dengan permasalahan paten. Karyawan tersebut menuding Samsung tidak memberi kompensasi layak atas paten-paten miliknya yang digunakan saat berseteru dengan Apple di meja hijau.

Sampai saat ini, nama karyawan itu belum terungkap. Namun sejumlah media lokal Korea Selatan mengindikasikan Samsung diminta membayar kompensasi senilai 200 juta won (sekitar Rp 2,6 miliar).

Menurut catatan media Korsel, paten-paten yang diperkarakan tersebut mencakup berbagai cara untuk melakukan encode dan decode tingkat transmisi dari beberapa akses berbagai sistem komunikasi.

Kantor Samsung - Kredit: Tech News Central

Paten-paten ini menjadi subjek dalam perseteruan panjang antara Samsung dan Apple beberapa tahun lalu.Samsung memenangkan pertempuran hukum tersebut menggunakan paten-paten yang dibuat oleh karyawan itu.

Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan Apple bersalah karena telah melakukan pelanggaran.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya