Badan Siber: Kami Tak Akan Intai Komunikasi Pribadi Warganet

Tugas BSSN justru ingin mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan cara menjaga keamanan secara efektif.

oleh Andina Librianty diperbarui 05 Jan 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 18:15 WIB
Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Liputan6.com/Andina Librianty
Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan, menegaskan, BSSN tidak akan memata-matai komunikasi pribadi masyarakat di internet. Menurutnya tugas BSSN adalah mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan cara menjaga keamanan secara efektif dan efisien.

“Tidak ada (mengawasi komunikasi pribadi). Tugas kami adalah menjaga jaringan dan menanggulangi serangan siber secara nasional untuk menjaga keamanan,” ungkap Anton saat ditemui Tekno Liputan6.com di kantor BSSN, Jumat (5/12/2018).

Dituturkannya, konsep keamanan siber dalam hal ini yaitu BSSN menjaga agar tidak ada ancaman di ranah online yang menjadi kenyataan. Namun, hal ini sifatnya melingkupi nasional.

“Jadi tidak ada yang mengacak data pribadi orang. Kami akan memastikan masyarakat bisa melakukan transaksi elektronik dengan aman,” ungkapnya.

 

Pesan Berantai Soal Mata-Mata

Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional
Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/1). (Liputan6.com/Pool/Kurniawan)

Seperti diketahui, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Djoko Setiadi sebagai Ketua BSSN pada Rabu (3/1/2018), muncul pesan berantai di internet tentang BSSN yang akan memata-matai komunikasi di internet termasuk media sosial seperti WhatsApp, Twitter dan Facebook. Pesan ini tersebar di berbagai platform termasuk pesan singkat WhatsApp.

Adapun pembentukan BSSN berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2017.

Lembaga yang dikomandoi Djoko ini juga bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien.

 

 

Tugas BSSN

Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional
Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/1). (Liputan6.com/Pool/Kurniawan)

Secara lebih rinci, berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tersebut, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi  kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-Commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, tugas juga berfokus pada pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya