BSSN Imbau Anak Bangsa Berikan Saran Soal Keamanan Siber

Saran tersebut bisa digunakan untuk menjadi salah satu opsi mengamankan internet dan memperkuat ranah siber Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Jan 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2018, 17:00 WIB
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen (Purn) TNI Djoko Setiadi. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi, mengimbau putera-puteri Indonesia yang memiliki kemampuan dan pengetahuan soal siber untuk memberikan saran, sehingga upaya mengamankan ranah internet akan semakin kuat. Putera-puteri Indonesia pun diharapkan dapat menyampaikan masalah siber yang mereka ketahui secara langsung kepada BSSN.

Saran-saran mereka diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi BSSN untuk menjalankan tugas-tugasnya.

“Kami mengimbau kepada putera-puteri Indonesia yang memiliki kemampuan siber mari bersama-sama datang ke sini untuk memberikan saran, pendapatnya dan menyampaikan masalahnya (soal siber),” tutur Djoko saat ditemui di kantor BSSN, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Selain itu, pegawai Lembaga Sandi Negara (kini BSSN) yang mempelajari soal siber di luar negeri dan sudah pulang, juga akan segera memberikan kontribusinya.

“Kita akan segera bekerja dan menyusun (berbagai hal yang dibutuhkan). Mudah-mudahan konponen putera-puteri yang ahli di bidang siber ini bisa membuat siber kita aman ke depan dan selamanya,” jelas mantan Kepala Lembaga Sandi Negara tersebut.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan BSSN sudah bisa mulai bekerja pertengahan bulan ini. BSSN sendiri saat ini tengah melakukan berbagai persiapan termasuk menyusun struktur organisasi seperti memilih Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada.

BSSN dijadwalkan akan membahas kebutuhan anggaran yang dibutuhkan dengan Komisi I DPR pada 16 Januari 2018. Djoko memperkirakan anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp 2 triliun.

“Sekarang kami sedang diskusi dengan pemangku kepentingan yang ada, sehingga yang kami ajukan nanti benar-benar tepat, berguna dan berfungsi. Kami menghindari alat-alat yang tidak berguna dan tidak berfungsi,” tandasnya.

Susan Organisasi dan Tugas

Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Liputan6.com/Andina Librianty

BSSN dibentuk berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2017.

Menurut Perpres tersebut, BSSN terdiri atas: Kepala, Wakil Ketua, Sekretaris Utama, Deputi bidang Identifikasi dan Deteks, Deputi bidang Proteksi, Deputi bidang Penangulangan dan Pemulihan dan Deputi bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Lembaga yang dikomandoi Djoko ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien.

Secara lebih rinci, berdasarkan Perpres tersebut, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-Commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, tugas juga berfokus pada pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya