Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Makassar melalui tim Cyber Crime yang bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Grab menangkap driver yang pakai aplikasi fake GPS atau yang lebih dikenal sebagai 'tuyul'. Â
Baca Juga
Advertisement
Para pelaku aksi penipuan ini tertangkap setelah tindak kecurangannya berhasil terdeteksi oleh sistem Grab. Sebelum ditangkap, aksi penelusuran dan pengamatan juga dilakukan oleh tim Satgas Grab yang didukung tim Cyber Crime Polda Sulsel.
Lebih lanjut, ia menuturkan Grab tak akan mentolerir dan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar aturan dan kode etik. Hal itu termasuk mitra yang telah terbukti memakai praktik kecurangan seperti fake GPS atau tuyul ini.
"Sanksi yang diberikan pada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik di antaranya, pemberhentian sementara, pemberian denda, maupun pemutusan kemitraan, terutama pelanggaran terkait penipuan," ujarnya lebih lanjut.
Dengan cara ini, Grab juga ingin memberikan kualitas layanan terbaik bagi pengguna. Ini dapat menjadi platform yang paling aman, baik untuk mitra pengemudi dan penumpang.Â
"Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa kecurangan," tutur Ridzki dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).
Karena itu, langkah tindak lanjut dari aksi para mitra pengemudi yang ketahuan melakukan kecurangan dapat pula dilakukan di kota-kota lain di Indonesia. Terlebih, Grab kini sudah berada 111 kota sehingga kenyamanan dan kemanan pengguna menjadi prioritas.
Modus Curang Pengemudi Grab di Makassar
Tujuh pengemudi transportasi online diringkus aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 20 Januari 2018. Mereka kedapatan berlaku curang dalam menjalankan profesinya.
Kecurangan para pengemudi transportasi online tersebut, yakni dengan memanfaatkan aplikasi palsu. Mereka terbukti menggunakan illegal access system electronic.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Mereka adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).
Tak hanya menggunakan penumpang fiktif, ketujuh pengemudi transportasi online itu juga memanipulasi pendeteksi lokasi agar tak diketahui perusahaan Grab.
Advertisement
Peringatan untuk Pengemudi Lain
Selain ketujuh pria itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mobil berbagai jenis, 50 buah telepon genggam, tujuh buah kartu ATM, tiga buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access mereka.
"Mereka semua sekarang kita tahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Akibat tindakan mereka, ketujuh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Subsider Pasal 378 KUHP.
"Ini menjadi warning buat para pengemudi angkutan online lainnya," jelasnya.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â