Jelang Penutupan, Registrasi Kartu SIM Tembus 185 Juta Pelanggan

Jelang batas akhir yang akan berlangsung pada 28 Februari 2018, jumlah registrasi kartu SIM prabayar kini sudah tembus 185 juta pelanggan.

oleh Jeko I. R. diperbarui 06 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 09:00 WIB
Kemkominfo
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar dilaporkan telah menembus angka 185 juta pelanggan per 4 Februari 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun optimistis jumlahnya bisa terlaksana sesuai target sebelum registrasi ditutup pada 28 Februari 2018.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengungkap tak ada masalah atau kendala lain yang dialami selama proses registrasi berlangsung. Bahkan, ia percaya diri jumlah registrasi kartu SIM bisa melebihi dari target yang diperkirakan.

"Kami yakin dan optimistis target tercapai, bahkan bisa-bisa lebih dari target,” ujar Ramli di Sosialisasi Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar di Cirebon, Jawa Barat, dalam keterangan Kemkominfo yang diterima Tekno Liputan6.com pada Selasa (6/2/2018).

Untuk bisa mengebut target, ucap Ramli, pihaknya kini kian gencar melakukan penyuluhan registrasi kartu SIM langsung, menyebarkan berita ke media, dan berkampanye di medsos.

"Kami juga bekerja sama dengan semua operator melakukan SMS blast, sehingga sosialisasi merata. Dengan begitu, yang belum mendaftarkan ulang akan menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing," tukasnya.

Data Dijamin Aman

Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Pria berkacamata ini juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar.

Pasalnya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang. Begitu pun setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.

“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.

Ramli juga menekankan kalau kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan menyebabkan kerugian pada operator.

Justru, kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator.

Karena itu, Ramli mengimbau masyarakat yang belum meregistrasi nomornya, agar segera melakukan registrasi supaya operator tak rugi dan bangkrut.

Bagaimana Jika Tak Daftar?

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

(Jek/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya