Indosat Ooredoo Imbau Masyarakat Segera Lakukan Registrasi Kartu SIM

Indosat Ooredoo mengimbau para pelanggan untuk segera melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Mar 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2018, 16:00 WIB
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indosat Ooredoo kembali mengimbau para pelanggan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Operator seluler itu menyarankan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri, untuk menghindari berbagai hal tak diinginkan, seperti penyalahgunaan data oleh pihak lain.

"Kami mengimbau kepada para pelanggan kartu prabayar Indosat Ooredoo untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya," kata Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, dalam keterangan resminya, Minggu (18/3/2018).

"Proses registrasi ulang ini harus dilakukan agar pelanggan dapat terus menikmati layanan telekomunikasi kami dengan aman dan nyaman."

Seperti operator seluler lain, Indosat Ooredoo menyiapkan dua pilihan untuk registrasi kartu SIM yaitu SMS dan situs web khusus.

Untuk pendaftaran melalui SMS, pelanggan cukup mengetik ULANG#NIK#No.KK#, lalu kirim ke 4444. Pendaftaran melalui situs web dengan mengakses http://im3.do/registrasi.

Bila mengalami kesulitan, pelanggan bisa datang ke gerai Indosat Ooredoo terdekat. Pihak Indosat Ooredoo akan membantu melakukan registrasi.

Perusahaan juga menjamin keamanan data pribadi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nomor Kartu Keluarga (KK), yang diwajibkan dalam program registrasi kartu SIM prabayar ini.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggelar program registrasi kartu SIM prabayar. Pemerintah melalui bantuan operator akan melakukan pemblokiran bertahap kepada pelanggan yang belum melakukan registrasi.

Fitur Cek Nomor

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Sebagai bagian dari upaya memberikan keamanan dan kenyamanan untuk pelanggan yang telah melakukan registrasi, Indosat Ooredoo menyediakan fitur cek nomor. Fitur ini bisa diakses melalui SMS yaitu ketik INFO#NIK kirim ke 444 atau mengakses situs web di alamat http://im3.do/registrasi.

Melalui fitur ini, pelanggan bisa melakukan pemeriksaan secara langsung terkait jumlah nomor telepon yang terdaftar menggunakan data NIK dan nomor KK miliknya.

Bila pelanggan menemukan ada indikasi penyalahgunaan data, bisa langsung datang ke gerai Indosat Ooredoo untuk membuat pengaduan dengan membawa data identitas asli, serta menunjukkan bukti otentik adanya penggunaan data oleh pihak lain.

"Kami juga mengimbau partisipasi aktif pelanggan untuk dapat memanfaatkan layanan fitur cek nomor, sehingga bila ada pihak lain yang memanfaatkan datanya, dapat segera kami tindaklanjuti untuk proses pemblokiran," jelas Deva.

Program registrasi ulang kartu prabayar diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dalam PM Kominfo No. 14 Tahun 2017.

PM tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama layanan prabayar. Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, serta untuk kepentingan national single identity.

Pemblokiran Bertahap

Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Suasana konferensi pers terkait batas akhir layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo akan memblokir secara bertahap nomor yang tidak mendaftarkan ulang mulai 1 Maret 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah melalui operator memberlakukan pemblokiran bertahap bagi pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi kartu SIM. Pemblokiran pertama diberlakukan mulai 1 Maret 2018 terhadap layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Pemblokiran kedua akan dilakukan mulai 1 April 2018 dengan tambahan terhadap layanan panggilan telepon dan SMS masuk. Itu artinya, pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu SIM hanya bisa menggunakan layanan internet per 1 April 2018.

Pemblokiran tahap akhir akan dilakukan terhadap semua layanan, termasuk internet, pada 1 Mei 2018.

Setelah memasuki masa pemblokiran total, pelanggan tidak bisa lagi menggunakan kartu SIM mereka. Jalan keluar satu-satunya yaitu dengan membeli kartu SIM baru dan harus tetap didaftarkan agar bisa menggunakannya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya