Pengguna yang Belum Registrasi Kartu SIM Mulai Tak Bisa Akses Internet

Pengguna yang belum meregistrasikan kartu SIM prabayar mulai tidak bisa menggunakan layanan internet dari kartunya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 30 Apr 2018, 11:28 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 11:28 WIB
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: Positive Solar)

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar memasuki batas akhir pada hari ini, Senin 30 April 2018. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum diregistrasi hingga 30 April 2018 akan diblokir total keesokan harinya, 1 Mei 2018.

Adapun pemblokiran meliputi layanan panggilan, pesan singkat (SMS), hingga layanan internet. Praktis, kartu SIM pun tidak bisa lagi dipakai untuk menelepon, berkirim atau menerima SMS, hingga internetan.

Jelang tanggal yang ditentukan, operator tengah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan. Hal ini dialami oleh seorang pembaca Liputan6.com bernama Acep Nazmudin.

Kepada Tekno Liputan6.com, Acep menceritakan layanan internetnya tak bisa digunakan pagi ini.

"Internetnya enggak bisa, saya pikir gangguan dari XL. Saya coba cari tahu apa ada pengguna yang lain yang juga mengalami hal sama," kata pria yang tinggal di Menes, Pandeglang, Banten ini.

Setelah mengecek lebih lanjut, ternyata sehari sebelumnya, Acep mendapatkan pesan singkat dari operator yang mengajaknya untuk meregistrasi kartu SIM prabayarnya. Namun dirinya tak kunjung melakukan hal tersebut sehingga akhirnya diblokir.

Menyadari hal tersebut, Acep langsung meregistrasikan nomor prabayarnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) miliknya. Alhasil setelah registrasi, kartu prabayarnya pun kembali bisa dipakai untuk menelepon, berkirim SMS, dan mengakses internet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Bisa Registrasi

ATSI
Merza Fachys, Ketua ATSI. Liputan6.com/Andina Librianty

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih bisa melakukan registrasi setelah 1 Mei 2018.

"Setelah 1 Mei 2018, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih boleh registrasi, tetapi harus datang ke galeri operator yang bersangkutan," kata Merza.

Menurut Merza, jika nomor yang sudah terblokir masih dalam life cycle kartu, nomor itu masih bisa diregistrasikan, kecuali sudah recycle (didaur ulang).

Dia melanjutkan, pemilik nomor harus datang ke galeri operator lantaran proses registrasi kartu prabayar melalui SMS dan laman sudah ditutup semua.

"Kalau datang ke galeri nanti diminta menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan NoKK. Ini untuk membuktikan identitas dirinya," ucap pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren itu.

Merza juga menyarankan kepada pengguna kartu SIM prabayar yang belum meregistrasikan nomornya untuk segera melakukan registrasi sebelum seluruh layanan telekomunikasinya diblokir.

"Kembali lagi, tinggal beberapa jam (sebelum nomor batas registrasi berakhir), segera registrasikan nomor prabayar yang masih ingin dipakai, agar nanti tidak repot. Apalagi kalau di nomornya masih banyak kuota dan sisa pulsa," tuturnya.


328 Juta Nomor Prabayar Teregistrasi

[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Foto: CrackBerry.com)

Data terakhir per 23 April 2018, ada 328 juta nomor prabayar yang telah diregistrasikan dengan NIK dan NoKK.

Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Menurut Merza, hasil rekonsiliasi nomor prabayar terakhir baru akan diketahui setelah tanggal 1 Mei 2018.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya