Usai Registrasi Kartu SIM Berakhir, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Setelah registrasi usai, pemerintah akan mulai intensif melakukan pengendalian penyalahgunaan nomor.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Apr 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 15:00 WIB
Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Proses registrasi kartu SIM bakal resmi berakhir pada 30 April 2018. Setelah itu, kartu SIM yang tak didaftarkan akan diblokir seluruh layanannya, mulai dari SMS, telepon, dan internet.

Lantas, apa langkah pemerintah setelah masa registrasi kartu SIM ini berakhir? Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, setelah registrasi usai, pemerintah akan mulai intensif melakukan pengendalian penyalahgunaan nomor.

"Kami akan mengintensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor ini dengan pihak kepolisian," tuturnya saat dihubungi di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dengan cara ini, menurut Noor, tindak lanjut dari pengaduan terhadap sebuah nomor dapat dilakukan lebih cepat. Tak tertutup pula ada tindak lanjut secara hukum sebab akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

Hingga saat ini, ada sekitar lebih dari 350 juta nomor yang teregistrasi. Jumlah itu, menurut Noor, berdasarkan rekonsiliasi data yang dilakukan per 24 April 2018.

"Ada kemungkinan jumlah itu bertambah karena akan dilakukan rekonsiliasi data lagi pada 2 Mei 2018 bersama operator seluler dan dukcapil," tuturnya menjelaskan.

Sekadar informasi, tanggal 30 April 2018 merupakan hari terakhir pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Karenanya, pelanggan yang belum melakukan pendaftaran hingga pukul 23.59 hari ini akan diblokir seluruh layanannya.

"Nanti malam pukul 00.00 proses pemblokiran layanan SMS, telepon, dan internet akan mulai dilakukan," tutur Noor Iza.

Masih Dapat Lakukan Registrasi

Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM (iStockPhoto)

Kendati demikian, ia menuturkan dalam masa pemblokiran ini pengguna masih dapat mendaftarkan nomor miliknya. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau langsung di gerai dan outlet mitra operator.

"Proses pendaftaran masih bisa dilakukan selama kartu memang masih aktif. Untuk melakukannya dapat melalui 4444 atau mengunjungi gerai operator," tuturnya menjelaskan.

Ia pun mengingatkan jumlah nomor maksimal yang dapat didaftarkan adalah tiga nomor dari operator yang sama.

Sementara bagi pengguna yang ingin mendaftarkan nomor lebih dari tiga diharuskan melalui gerai operator bersangkutan, Noor Iza menjelaskan tak ada batasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna.

"Pengguna sebenarnya dapat mendaftarkan 10 nomor dari satu operator. Itu dirasa sudah lebih dari cukup, tapi kalau ada yang ingin mendaftarkan lebih dari itu harus menyertakan surat pernyataan untuk apa nomor-nomor tersebut," ujarnya.

Kepastian ini senada dengan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys yang dihubungi secara terpisah.

Ia menuturkan, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih bisa melakukan registrasi setelah 1 Mei 2018.

"Setelah 1 Mei 2018, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih boleh registrasi tetapi harus datang ke galeri operator yang bersangkutan," katanya.

Jelang Akhir Registrasi, Internet Mulai Diblokir

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Menjelang tanggal akhir registrasi, operator dilaporkan sudah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan. Hal ini dialami oleh seorang pembaca Liputan6.com bernama Acep Nazmudin.

Kepada Tekno Liputan6.com, Acep menceritakan layanan internetnya tak bisa digunakan pagi ini.

"Internet-nya enggak bisa, saya pikir gangguan dari XL. Saya coba cari tahu apa ada pengguna yang lain yang juga mengalami hal sama," kata pria yang tinggal di Menes, Pandeglang, Banten ini.

Setelah mengecek lebih lanjut, ternyata sehari sebelumnya, Acep mendapatkan pesan singkat dari operator yang mengajaknya untuk meregistrasi kartu SIM prabayarnya. Namun dirinya tak kunjung melakukan hal tersebut sehingga akhirnya diblokir.

Menyadari hal tersebut, Acep langsung meregistrasikan nomor prabayarnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) miliknya.

Alhasil setelah registrasi, kartu prabayarnya pun kembali bisa dipakai untuk menelepon, berkirim SMS, dan mengakses internet.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya