Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Posting Dihapus Facebook Secara Sepihak

Bila posting kamu dihapus, sekarang kamu bisa langsung protes ke Facebook dan mengajukan banding dalam "pra-peradilan".

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Mei 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 07:30 WIB
Facebook Indonesia
Facebook Indonesia. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Terkadang, pengguna kesal karena konten yang mereka sebar di Facebook mendadak dihilangkan secara sepihak.

Sekarang, raksasa media sosial tersebut memberikan fitur seperti "pra-peradilan" bagi pengguna yang tidak terima ketika posting-nya mendadak dicekal Facebook.

Kabar terkini, Facebook memperluas banding (appeal) agar bisa meliputi pelanggaran konten pos. Jadi, untuk kasus-kasus saat konten dilaporkan, pengguna bisa melakukan banding dalam jangka waktu tertentu.

"Kami memperluas proses banding. Sekarang kami memberikan orang kesempatan untuk membanding konten yang dihapus. Kami sebelumnya sudah menyediakan banding untuk profil, halaman, atau grup, tapi tidak punya banding untuk putusan level konten," kata Sheen Handoo, Content Public Policy Facebook APAC, Jumat (18/5/2018) di Jakarta.

"Jadi bila kamu berbagi posting, video, komentar, dan kemudian dihapus Facebook (karena dilaporkan), sekarang kamu mendapatkan posisi untuk banding atas keputusan penghapusan pada kami," tambahnya.

Beberapa hal yang bisa membuat konten dihapus adalah konten pornografi, aktivitas seksual, ujaran kebencian, dan kekerasan. Lantas, bagaimana proses "pra-peradilan" ini?

"Bila posting kamu dihilangkan karena melanggar standar komunitas, maka kirim permintaan untuk banding, lalu posting yang dihapus akan ditinjau Community Operation Team dalam 24 jam," jelas Sheen.

Pengguna pun nantinya akan diberitahukan bila Facebook ternyata melakukan kesalahan dala menghapus konten.

"Bila kami salah menghapus konten, kami akan merestorasi konten itu, dan memberikan pengguna notifikasi," ucapnya.


Ujaran Terlarang di Facebook

Kampanye Stop Bullying
Warga melintas di depan banner tanda tangan dukungan Stop Bullying saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/5). Bullying adalah tindakan mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan kekerasan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Facebook sendiri baru saja menyusun aturan yang melarang ujaran kebencian berdasarkan hal-hal berikut:

1. Ras

2. Etnis

3. Asal negara

4. Agama

5. Orientasi seksual

6. Jenis kelamin atau identitas gender

7. Penyakit atau disabilitas serius

Dalam aturannya, Facebook memberikan definisi ujaran kebencian sebagai serangan langsung ke seseorang berdasarkan apa yang mereka sebut karakteristik yang terlindungi, seperti hal-hal yang disebut di atas.

Sementara, "serangan" menurut Facebook adalah ujaran kasar atau merendahkan, dan mengajak untuk menjauhi atau mengucilkan.

Sebagai catatan, Facebook menyebut penggunaan humor atau komentar yang terkesan "galak" masih dibolehkan, asalkan tidak mengandung ajakan kekerasan, kebencian, apalagi terorisme.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya