Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, seiring dengan berkembangnya teknologi, hampir segala macam hal dilakukan secara digital. Selain mempermudah, era digital juga membuat aktivitas manusia menjadi lebih aman dan nyaman. Contoh perwujudan era digital adalah dengan hadirnya tanda tangan digital yang kini marak digunakan.
Biasanya, orang-orang membubuhkan tanda tangan menggunakan bolpoin di atas secarik kertas sebagai tanda persetujuan atau sekedar memberi informasi data diri. Namun, tanda tangan pun bisa dibuat secara elektronik yang juga berfungsi sama seperti tanda tangan konvensional.
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian, penggunaan tanda tangan digital pun memiliki peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam. Misalnya, dampak positifnya terhadap lingkungan karena membantu menekan penebangan pohon yang digunakan untuk memproduksi kertas.
Selain itu, tanda tangan berbentuk digital juga memiliki kelebihan lain yaitu akan terjaminnya keamanan melalui teknologi asymmetric cyrptography, dibandingkan dengan yang konvensional. Hal ini sejalan dengan penggunaan tanda tangan konvensional yang berisiko pada pemalsuan tanda tangan. Sebagai contoh, penipuan berupa penyalahgunaan identitas seseorang demi keuntungan pribadi.
Di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu, berikut Liputan6.com sajikan cara membuat tanda tangan digital yang penting untuk mulai diterapkan khalayak umum, seperti yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (19/3/2019).
Membuat Tanda Tangan Digital Menggunakan Aplikasi PrivyID – Digital Signature
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa fungsi tanda tangan sangatlah beragam. Misalnya, sebagai bukti verifikasi persetujuan yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Persetujuan yang membutuhkan tanda tangan pun dapat berupa kepentingan bisnis, pendidikan, maupun kerjasama instansi tertentu.
Bahkan, pada saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun, seseorang harus membubuhkan tanda tangannya yang tidak boleh diubah saat digunakan di lain kesempatan. Maka tak heran jika setiap orang harus memiliki tanda tangan sebagai identitas diri, baik itu berupa tanda tangan konvensional ataupun digital.
Mungkin tanda tangan konvensional sudah umum ditemui dan sangat mudah untuk membuatnya. Namun, berbeda dengan tanda tangan digital. Tidak sedikit orang yang belum begitu paham mengenai cara membuat tanda tangan digital. Ditambah, banyak aplikasi di luar sana yang belum pasti menyediakan keamanan yang terpercaya untuk tanda tangan digital Anda.
Menanggapi masalah tersebut, perusahaan penyedia identitas tanda tangan digital, Privy Identitas Digital (PrivyID) secara resmi telah mengantongi otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.
Anda bisa gunakan aplikasi PrivyID yang tersedia di Playstore untuk membuat tanda tangan digital yang aman. Untuk membuat akun PrivyID, pengguna diharuskan untuk mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), alamat email, dan nomor telepon, serta mengunggah foto diri dan foto e-KTP untuk penerbitan tanda tangan digital bersertifikat.
Data-data tersebut juga akan diverifikasi dan dipetakan kembali secara unik oleh PrivyID. Contohnya, data NIK pengguna akan langsung dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah. Selain itu, PrivyID juga membekali para usernya dengan kunci keamanan ganda. Ketika user ingin menandatangani dokumen, wajib menggunakan ID dan one time password.
Yang menjadi kelebihan PrivyID yaitu data penggunanya terjamin melalui sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional, seperti International Organization for Standardization (ISO) dan International Elecrotechnical Commission (IEC).
Advertisement
PrivyID Resmikan PrivyQuarter di Yogyakarta
PrivyID pertama kali didirikan di Jakarta pada 2016 lalu, yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak sebagai penyedia identitas tanda tangan digital. PrivyID telah memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.
Tepat pada bulan Februari 2019 lalu, PrivyID melebarkan sayapnya dengan meresmikan gedung kantor baru yang berlokasi di Yogyakarta, yang diberi nama PrivyQuarter. Acara peresmian dihadiri oleh berbagai lembaga pemerintahan. Tak hanya itu, peresmian PrivyQuarter juga dihiasi dengan kehadiran figur-figur penting berdirinya PrivyID.
Startup PrivyID dinilai sejalan dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara cepat, namun dengan tetap menjunjung tinggi akurasi.
Pentingnya Gunakan Tanda Tangan Digital
Saat ini, penggunaan tanda tangan digital (TTD) sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam proses pengurusan faktur pajak. Bahkan, TTD digunakan lebih dari 230 ribu dokumen, sehingga sudah memangkas penggunaan kertas dalam jumlah banyak.
Penggunaan TTD juga dapat menghindari tindakan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia. Dengan begini, aksi cyber crime bisa terlacak keakurasiannya dengan mengggunakan TTD. Dalam Undang-Undang yang mengatur, TTD memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integrits serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Terlebih lagi, negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik tingkat tinggi. Jika standar keamanan transaksi elektronik di Indonesia tidak ditingkatkan, negara-negara lain akan sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.
Advertisement