Heboh soal Fatwa, MUI Jajal Main PUBG

Menyusul wacana fatwa terhadap Playerunknown's Battleground (PUBG), MUI mengaku juga sudah menjajal gim tersebut.

oleh Andina Librianty diperbarui 27 Mar 2019, 09:22 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 09:22 WIB
PUBG Mobile
PUBG Mobile x Resident Evil 2. (Doc: PUBG Mobile)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tim khusus untuk meneliti Playerunknown's Battleground (PUBG), menyusul wacana fatwa terhadap gim tersebut. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengaku juga sudah menjajal gim tersebut.

“Kami memiliki tim khusus untuk riset. Saya juga sudah unduh gim itu dan saya juga kan di-bully,” ungkap Asrorun di kantor MUI, Selasa (26/3/2019).

Ia menjelaskan, dari riset yang dilakukan, hasilnya akan menjadi masukan untuk tim internal MUI. Hal ini menjadi salah satu bahan pengkajian untuk memutuskan penilaian terhadap PUBG, apakah nantinya akan ada fatwa haram, perbaikan regulasi, penegakan hukum, atau rekomendasi.

MUI Bahas Nasib PUBG di Indonesia. (Liputan6.com/ Andina Librianty)

“Saya main gim itu bersama dengan anak. Kemudian saya melakukan koreksi terhadap beberapa jenis permainan, yang akan menjadi masukan untuk tim kami,” ucapnya.

MUI sendiri kemarin sore menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), asosiasi esports Indonesia, dan psikolog untuk membahas gim kekerasan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Hasil diskusi, semuanya sepakat akan dilakukan pembatasan dan pelarangan terhadap gim-gim yang memiliki muatan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, dan perjudian.

 

Pemerintah Akan Mencari Pola Tepat

Pengujian gim PUBG di Xiaomi Mi 8 Lite (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah dan berbagai sektor terkait akan mencari pola tepat untuk mengatur gim yang mengandung konten negatif.

Pemerintah sendiri, kata Semuel, sudah memiliki regulasi, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, yang mengatur soal konten dan usia.

Dalam peraturan ini, misalnya, terdapat rincian tentang konten yang dilarang di dalam gim seperti minuman keras, kekerasan, darah, penyimpangan seksual, dan simulasi judi.

"Umpamanya terkait yang mengandung kekerasan seksual dan kekerasan, itu kita blokir karena sudah ada aturannya. Namun mungkin, dengan masukan hari ini akan kami perketat lagi," katanya.

Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan dalam isi peraturan menteri yang telah ada terkait keputusan MUI nantinya. Namun untuk itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak.

“Kalau memang hasilnya diharuskan ada penambahan (di peraturan menteri), kita akan ubah. Tapi saat ini belum sampai ke arah sana, kita akan dengar masukan dari berbagai pihak dulu,” tuturnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya