Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah menyiapkan aturan pemblokiran smartphone ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Aturan ini diharapkan rampung dan berlaku 17 Agustus mendatang agar bisa menjaga iklim industri smartphone di Indonesia.
Sebagai informasi, IMEI adalah nomor identitas slot kartu SIM yang dikeluarkan GSM Association sebagai bentuk legalitas perangkat.
Advertisement
Baca Juga
Kemenperin telah mengembangkan sistem identifikasi smartphone ilegal yaitu DIRBS, singkatan dari Device Identification, Registration, and Blocking System. Seluruh nomor IMEI smartphone milik penduduk Indonesia telah terdaftar di database milik Kemenperin.
Sekarang, Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau nomor identitas kartu SIM dari provider telekomunikasi.
Provider telekomunikasi bakal membenamkan aplikasi pendeteksi smartphone ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM dan terhubung ke jaringan, dan ketika teridentifikasi ilegal, koneksi jaringan otomatis akan terputus. Artinya, kalau smartphone kamu ilegal, kamu tidak akan bisa internetan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Agar kamu mengetahui smartphone kamu legal atau tidak, coba cek IMEImu di situs web database Kemenperin. Caranya mudah:
1. Siapkan IMEI Kamu bisa melakukan 3 cara untuk melihat IMEI smartphonemu: dengan menekan *#06#, masuk ke pengaturan dan mencari informasi di About Phone atau melihatnya di kotak kemasan smartphone.
2. Buka situs web Kemenperin, www.kemenperin.go.id/imei
Advertisement
Langkah Selanjutnya
3. Muncul kolom pengecekan IMEI. Masukkan nomor IMEI di sana lalu klik Simpan.
4. Muncul informasi legalitas smartphone. Kalau smartphonemu terdaftar, akan terlihat IMEI, perusahaan, merk dan model smartphonemu.
Tapi kalau tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi IMEI smartphonemu belum masuk database Kemenperin. Kedua, smartphone yang kamu beli memang didistribusikan lewat black market (BM) alias ilegal.
(Tik/Isk)