Kemkominfo Usulkan Blokir IMEI Berlaku 6 Bulan Setelah Aturan Diteken

Setelah peraturan mengenai IMEI ini diteken pada Agustus 2019, dibutuhkan sekitar enam bulan sebelum efektif berlaku.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Agu 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 18:30 WIB
IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan aturan pemblokiran IMEI untuk menepis peredaran ponsel ilegal berlaku setidaknya 6 bulan setelah peraturan tiga menteri diteken pada 17 Agustus 2019.

Diungkapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail, setelah peraturan mengenai IMEI ini diteken pada Agustus 2019, dibutuhkan sekitar enam bulan sebelum efektif berlaku.

"Efektif berlaku kira-kira setelah 6 bulan setelah ditandatangani, tapi 6 bulan itu belum diputuskan, baru usulan saja, belum ditetapkan oleh tiga menteri. Jadi, tanggal 17 Agustus diupayakan penandatanganan peraturan menteri masing-masing kementerian yang merupakan peraturan payung atau induk," tutur Ismail.

Ismail mengatakan, ada tiga alur dalam aturan IMEI, yakni fase inisiasi yang ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri, fase persiapan, dan fase operasional.

Ismail menyebut, dalam fase persiapan ini, dibutuhkan delapan hal sebelum aturan IMEI diberlakukan. Ke delapan hal tersebut antara lain adalah SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler, serta persiapan pusat layanan konsumen.

"Perkiraan kami, untuk menyiapkan delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan, seluruh peraturan akan live dan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan," ujar Ismail.

Namun demikian, persiapan yang diperkirakan sekitar enam bulan ini bisa lebih cepat jika semua instrumen, baik sistem maupun SOP, sudah siap. Pemerintah, kata Ismail, juga akan mengevaluasi jika ada masukan yang perlu dituangkan dalam aturan mengenai IMEI ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jeda waktu enam bulan berlakunya aturan mengenai IMEI sifatnya masih masih usulan.

"Itu usulannya sedang dibahas, jadi misalnya dari (aturan IMEI ditandatangani) Agustus, kalau enam bulan kurang lebih Februari berlaku efektifnya, kita lihat lagi nanti," kata Rudiantara.

Pemerintah Sudah Lama Ingin Perkawinan IMEI dan Nomor Telepon

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan adanya aturan ini sebenarnya sudah dicita-citakan sejak lama. Namun, karena beberapa hal, realisasinya tak kunjung dilakukan.

"Kalau bicara mengawinkan nomor IMEI dengan nomor telepon, sebenarnya di tahum 1995 Satelindo mensyaratkan, kalau mau pakai layanan Satelindo, konsumen harus beli ponsel di sana," tutur Rudiantara di Kemkominfo, Jumat (2/8/2019).

Menurut Rudiantara, saat itu tujuannya berbeda, yakni lebih ke menguntungkan operator tersebut. "Namun konsepnya tetap sama, mengawinkan antara IMEI dengan nomor telepon," tutur dia. 

Sementara, saat itu sejumlah operator lain malah membebaskan ponsel apapun untuk menggunakan layanan mereka. Kini, pemerintah menyebut, Indonesia perlu kembali ke tatanan yang lebih baik demi melindungi industri dan juga pelanggan.

"Kita perlu masuk ke tatanan yang lebih baik karena ponsel ilegal tidak melewati proses TKDNdan itu mempengaruhi kelangsungan industri dalam negeri sekaligus merugikan pajak negara," ucap Rudiantara. 

Indonesia bukan Negara Pertama

Rudiantara mengakui Indonesia bukan negara pertama yang menjalankan kebijakan pembatasan IMEI ini. Ia menyebut, Indonesia terlambat memberlakukan kebijakan ini.

Rudiantara menjelaskan, ada sejumlah manfaat jika kebijakan pembatasan IMEI ini diberlakukan.

Manfaat pertama adalah dari sisi Kementerian Keuangan, terutama dari bertambahnya penerimaan pajak serta tidak ada lagi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Yang paling dountungkan dari sisi keuangan adalah Kemenkeu. (Akan masuk) triliunan rupiah akan masuk ke penerimaan negara dan ini bisa dimanfaatkan lebih luas untuk membangun negara," katanya.

Pemberlakuan kebijakan pembatasan IMEI juga bakal membuat konsumen lebih untung dan terjamin dari sisi kualitas smartphone dan layanan purna jualnya.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya