Menkominfo Minta Tak Ada Pihak yang Komplain soal Peraturan IMEI

Rudiantara juga menekankan, jika dirinya menjadi menteri sejak berapa belas tahun lalu, aturan mengenai IMEI ini sudah berlaku sejak dahulu.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Agu 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 19:07 WIB
IMEI
Jumpa media Pemerintah sudah lama cita-citakan perkawinan IMEI dan nomor telepon di Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-74 akan menjadi momentum penandatanganan peraturan tiga menteri mengenai IMEI (International Mobile Equipment Identity). Peraturan tersebut diyakini bisa menghentikan peredaran smartphone ilegal di Indonesia.

Pria yang karib disapa Rudiantara ini menilai, begitu banyak manfaat yang bakal dirasakan pemerintah, industri, maupun konsumen ketika aturan IMEI diberlakukan. Untuk itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang komplain jika aturan ini diterapkan enam bulan setelah ditandatangani.

Ia bahkan menyebutkan, selama bertahun-tahun ini, berbagai pihak termasuk masyarakat dan operator telah menikmati masuknya ponsel BM. Untuk itu, Kemkominfo mengajak seluruh pihak untuk beralih ke tatanan yang lebih baik, yakni dengan menghentikan peredaran ponsel BM.

"Ponsel (yang) masuk ilegal itu merugikan industri dalam negeri, dan konsumen, sudah itu tidak bayar pajak pula. Ini sudah bertahun-tahun, jadi (sekarang) jangan komplain dengan adanya kebijakan ini," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad ini.

Rudiantara juga menekankan, jika dirinya menjadi menteri sejak dulu, aturan mengenai IMEI ini sudah berlaku sejak dahulu.

"Saya katakan, kalau saya menterinya lima belas tahun lalu, peraturan IMEI ini sudah berlaku," ujarnya.

 

Operator Jadi Ujung Tombak

Rudiantara menuturkan, jika peraturan IMEI ini berlaku, operator akan menjadi ujung tombak teknis pemblokiran IMEI pada smartphone ilegal. Demikian pula dengan investasi sistem pemblokiran yang bakal dibebankan kepada operator telekomunikasi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, jika aturan IMEI ini berlaku, operator seluler diminta untuk menonaktifkan layanan ke perangkat yang masuk ke daftar hitam.

"Pekerjaan operator banyak, tapi intinya SIM card dan ponsel tidak boleh bertemu jika ternyata perangkat tersebut ilegal dan ini menjadi pekerjaan rumah bersama," tutur Merza.

Ia menjelaskan sejumlah pekerjaan rumah yang dimaksud, misalnya dari pengembangan database IMEI nasional, amnesti atau pemutihan IMEI yang sudah ada, pembaruan database IMEI nasional, penjelasan mengenai IMEI yang masuk daftar hitam, dan lain-lain.

Apalagi, ATSI menilai ada mekanisme pemblokiran yang belum didefinisikan dengan bulat. Di samping itu, kata Merza, investasi untuk pengembangan sistem pemblokiran berasal dari kantong operator dan jumlahnya dinilai membebani keuangan operator telekomunikasi di Indonesia.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya