Evercoss Optimistis Aturan IMEI Bikin Industri Smartphone Semakin Baik

Evercoss mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

oleh Andina Librianty diperbarui 16 Agu 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 13:00 WIB
IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

Liputan6.com, Jakarta - Evercoss mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini dinilai akan berdampak positif terhadap persaingan pasar smartphone di Tanah Air.

Marcomm Manager Evercoss, Suryadi Willim, mengatakan kehadiran peraturan tersebut akan menghentikan peredaran ponsel Black Market (BM) karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata di sistem. Pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan.

Sistem tersebut menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber. Jika IMEI sebuah smartphone tidak terekam di dalam sistem, maka SIBINA akan merekomendasikan operator untuk memblokir layanan seluler pada smartphone itu.

"Dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun ini, kami tersengat dengan gempuran ponsel Black Market. Jika ini tidak segera diantisipasi, kami yakin ini akan berdampak lebih buruk lagi terhadap industri smartphone nasional secara keseluruhan," ungkap Suryadi dalam keterangan resminya, Jumat (16/8/2019).

Harga jual smartphone BM yang lebih murah daripada harga pasaran, dinilai merugikan para vendor. "Bagaimana kami bisa bersaing dengan ponsel BM. Posisi kami sebagai pemain legal dan menaati peraturan justru disengat dengan siraman ponsel BM," ungkap Suryadi.

Ini Penjelasan Blokir Ponsel BM Sebelum dan Setelah Aturan IMEI Berlaku

IMEI
Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, beberapa waktu lalu, menegaskan aturan validasi IMEI tidak akan berdampak pada ponsel-ponsel yang sudah digunakan atau saat ini dijual oleh pedagang di Indonesia. Dalam hal ini juga termasuk ponsel BM atau yang dibeli di luar negeri.

Aturan IMEI ini sedang disiapkan oleh Kemkominfo, Kemendagri, dan Kemendag, yang akan tertuang dalam tiga Peraturan Menteri (Permen) berbeda. Sebelum ditandatangani pada 17 Agustus 2019, akan ada harmonisasi antara ketiganya.

"Aturan-aturan ini berdampak ke depan (sesuai dengan tanggal pemberlakukan), bukan surut ke belakang," kata Ismail saat ditemui di kantor SDPPI di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dijelaskannya, pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui SIBINA, yang akan menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber. Dua di antaranya adalah TPP Impor dan TPP Produksi, yang merupakan data IMEI milik Kemenperin yang masing-masing disampaikan oleh importir resmi dan produsen yang memproduksi ponselnya di Indonesia.

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya