Belum Ada Alternatif Pemberian Data Pribadi untuk Pemakaian Aplikasi

Alih-alih membaca Kebijakan Privasi dengan saksama, orang malah sering langsung mencentang tanda persetujuan atas kebijakan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 09:30 WIB
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M
Menurut Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M. dalam Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8/2019). Liputan6.com/Keenan Pasha

Liputan6.com, Jakarta - Jika ingin mendaftarkan diri dalam suatu kegiatan, umumnya kita perlu memberikan data pribadi kita. Data pribadi dalam hal ini bukan saja menyangkut nama, tetapi juga nomor telepon, alamat surel, alamat rumah dan sebagainya.

Biasanya data pribadi digunakan untuk menghubungi orang yang informasinya tercantum di data tersebut. Namun di sisi lain, data pribadi juga digunakan untuk personalisasi di internet.

Hal yang berbahaya adalah ketika data pribadi diperjualbelikan, sehingga orang yang terdapat di dalam informasi itu dapat terganggu.

Adapun hal-hal mengenai pemberian data pribadi selalu tercantum di bagian awal suatu aplikasi atau layanan berbasis internet.

Bagian awal ini disebut dengan "Kebijakan Privasi". Namun sering kali, alih-alih membacanya dengan saksama, orang malah sering langsung mencentang tanda persetujuan atas kebijakan itu.

Menurut Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M. pemilik data pribadi tidak memiliki pilihan lain, jika ingin menggunakan suatu aplikasi.

"Ya, kan, katanya negara berdaulat, tapi ketika mau masuk aplikasi aja, kita tidak bisa berdaulat. Kalo kita ga pilih 'iya', nanti tidak bisa memakai aplikasinya," tutur Edmon dalam Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8/2019).

Data Pribadi Ini Bersifat Rahasia

Pada acara yang sama, Dr. Amirudin, M.Si, Kaprodi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, menyinggung soal data pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh tersebar luas.

"Data pribadi yang sifatnya adalah perseorangan, apabila dalam konteks undang-undang keterbukaan informasi, hal ini ditempatkan sebagai rahasia pribadi," ujar Amirudin.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17 huruf h, yang mencakup:

1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga.

2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

(Keenan Pasha/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya