SAFENet: Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat

Menurut direktur eksekutif SAFENet Damar Juniarto, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR.

oleh M Hidayat diperbarui 22 Agu 2019, 01:12 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2019, 01:12 WIB
Internet
Ilustrasi internet. (Doc: CNET)

Liputan6.com, Jakarta - Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet) menuliskan sebuah petisi yang menuntut pemerintah untuk menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat beberapa jam setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir akses internet di sana.

Pada laman Facebook SAFENet dan petisi berjudul "Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat" di Change.org yang terbit 21 Agustus 2019, direktur eksekutif SAFENet Damar Juniarto menuturkan, "Langkah sensor/internet shutdown dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama."

Pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini, kata Damar, "melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)."

Oleh sebab itu, Damar dan SAFENet yang merupakan organisasi nonprofit dengan misi membela hak-hak digital warga di Asia Tenggara itu menuliskan petisi ini.

Sebelumnya Kemkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet sehubungan dengan kerusuhan Papua dan Papua Barat.

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kemkominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi," tutur Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (21/8/2019).

Pemblokiran ini, kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, berlangsung mulai Rabu (21/8/2019) "hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal."

Bandwidth Throttling dan Dua Hoaks terkait Kerusuhan Papua

Senin (19/7/2019) lalu Kemkominfo telah mengambil langkah serupa, yakni melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth. Nando mengatakan bahwa pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

"Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi," ujar Nando.

Dalam keterangan resminya saat itu, Kemkominfo menyebut sudah mengindentifikasi dua hoaks. Keduanya adalah hoaks foto warga Papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

"Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita," tutur Nando.

(Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya