Operator Seluler Tegaskan Tak Batasi Akses Internet di Kawasan Senayan

Operator seluler menegaskan tidak membatasi akses internet di sekitar area Gedung DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Sep 2019, 19:02 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 19:02 WIB
Ilustrasi Pemblokiran Situs
Ilustrasi Pemblokiran Situs

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler menegaskan tidak membatasi akses internet di sekitar area Gedung DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (24/9/2019). Isu ini mengemuka menyusul sejumlah laporan yang menyebutkan peserta aksi di wilayah itu terkendala mengakses internet.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mengungkapkan sejauh ini tidak ada imbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membatasi akses internet di sana. Namun, jika memang ada beberapa orang yang tak bisa mengakses internet, hal itu karena tingginya trafik di sana, mengingat saat ini banyak peserta aksi, terutama dari kalangan mahasiswa.

"Sejauh ini tidak ada pembatasan akses internet dan belum ada juga instruksi dari Kemkominfo. Kalau memang ada yang tidak bisa akses (internet), itu karena trafik yang padat," tutur Denny saat ditemui di kantor Telkom, Selasa (24/9/2019).

Ia menegaskan jika ada ketentuan untuk pemblokiran akses internet, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Kalau ada pembatasan (akses internet), pasti kami informasikan," tuturnya.

Senada dengan Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Smartfren juga menyampaikan hal serupa. XL Axiata, misalnya, menegaskan tidak ada pembatasan akses internet di kawasan Senayan.

"Kami tidak ada lakukan pembatasan akses internet, dan dari Kominfo juga belum ada imbauan," katanya.

 

Mahasiswa Demo, Kemkominfo Belum Ada Rencana Blokir Internet

Diwartakan sebelumnya Kemkominfo mengungkapkan belum ada rencana untuk membatasi akses internet, terkait aksi yang digelar para mahasiswa di Gedung DPR/MPR pada hari ini.

Para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).

Aksi tidak hanya digelar di depan Gedung DPR/MPR, tetapi juga di DPRD di berbagai daerah Indonesia.

"Tidak ada rencana itu (pembatasan akses internet). Pemblokiran tidak dilakukan hanya karena ada massa berkumpul," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2019).

Pria yang akrab disapa Nando itu menjelaskan, pembatasan akses telekomunikasi hanya akan dilakukan, jika terjadi kerusuhan dan banyak beredar hoaks terkait aksi itu. Selama demonstrasi berjalan dengan aman, kata Nando, tidak akan dilakukan pembatasan akses internet.

"Jika ada kerusuhan, kemungkinan ada korban dan hoaks beredar, baru akses internet akan diblokir," tuturnya.

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya