Warganet Minta Gugatan Hukum Dandhy Laksono Dicabut

Petisi yang dilayangkan di Change.org meminta agar gugatan hukum yang ditujukan pada Dandhy Laksono dihapus seluruhnya.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 27 Sep 2019, 12:55 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 12:55 WIB
Dandhy Laksono
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB. Namun dari informasi terbaru, Dandhy kini sudah diperbolehkan pulang.

Kendati demikian, segala gugatan terhadap jurnalis dan pembuat film dokumenter tersebut belum sepenuhnya dilepaskan. Karenanya, ada tuntutan agar pelepasan Dandhy Laksono dilakukan sekaligus dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Salah satu gugatan diajukan melalui gugatan yang dilayangkan melalui Change.org. Adalah Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza Z yang mengajukan petisi ini.

"Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum," tulisnya seperti dikutip dari laman change.org, Jumat (27/9/2019).

Saat berita ini naik, sudah ada 17 ribu orang (warganet) yang menandatangai petisi tersebut, dari target awal 25 ribu. Sebelumnya, tajuk penangkapan Dandhy juga sempat ramai dibicarakan di Twitter. 

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, per Jumat (27/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, penangkapan Dandhy Laksono menjadi trending topic.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tuduhan Polisi

Jumpa pers AJI terkait laporan atas tulisan Dandhy Dwi Laksono. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)
Jumpa pers AJI terkait laporan atas tulisan Dandhy Dwi Laksono. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Dalam dua lembar surat penangkapan yang diterima Liputan6.com, Dandhy dipersoalkan karena posting di media sosial terkait Papua.

"Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," dikutip dalam surat penangkapan, Kamis (26/09/2019).

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya