Pemerintah Belum Putuskan Mekanisme Pemblokiran Ponsel BM

Menkominfo mengungkapkan, pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Feb 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 11:02 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

"Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk prove of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist," jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

"Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan," tutur Ismail.

 

Penerapan Regulasi IMEI

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah sejak akhir tahun lalu melakukan sosialisasi regulasi tata kelola IMEI. Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga telah melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di ITC Roxy Jakarta.

Sosialisasi ini merupakan kerja sama dengan Kemkominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sosialisasi ini dihadiri peserta yang berasal dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah penerapan tata kelola IMEI akan diberlakukan secara efektif 18 April 2020. Selain itu, diinformasikan pula peran masing-masing kementerian dalam penerapan regulasi ini.

Regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Dalam peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler.

 

Persyaratan Perangkat Disebut Legal

Pedagang merapikan sejumlah handphone bekas yang dijual di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya itu, produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.

Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya