Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi tracing, tracking, dan fencing Covid-19 milik Indonesia, PeduliLindungi, sudah tersedia dan bisa diunduh di toko aplikasi Apple App Store.
Dengan begitu, baik pengguna smartphone Android maupun iPhone pun kini bisa memasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing. Demikian diumumkan dalam keterangan resmi Kemkominfo, Selasa (14/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sekadar informasi, saat ini aplikasi PeduliLindungi telah digunakan 450 ribu pengguna di seluruh Indonesia.
"Terima kasih untuk semua yang telah menginstal aplikasi ini. Kenaikannnya (jumlah unduhan) cukup signifikan pada dua hari ini," kata Menkominfo, Johnny G.Plate, dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2020).
Dengan munculnya aplikasi PeduliLindungi di App Store, masyarakat pengguna smartphone seperti iPhone dapat ikut menginstal.
Johnny mengatakan, semakin banyak yang menginstal semakin masif upaya memutus mata rantai Covid-19.
Tentang PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan pengguna yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Aplikasi PeduliLindungi juga dapat terhubung dengan operator selular lain untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Nantinya, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor telepon di sekitar penderita Covid-19 yang terdeteksi, akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.
Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.
Berdasarkan implementasi di lapangan, smartphone yang sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi bakal mendapatkan notifikasi saat pengguna berada di sekitar orang terpapar Covid-19.
Aplikasi akan memperingatkan pengguna untuk menjauh, tanpa tahu siapa yang terpapar sebagai aspek perlindungan data pribadi.
"Saya mengajak masyarakat untuk memasang aplikasi PeduliLindungi, menambahkan Chatbot covid19.go.id di WhatsApp, dan memanfaatkan layanan call center gratis 112, 117, dan 119," ujar Johnny.
Advertisement
Keputusan Menteri
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aplikasi PeduliLindungi melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilance kesehatan dan pencegahan Covid-19.
"Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya yaitu KM No. 159 Tahun 2020," kata Johnny.
Ditekankannya, keputusan menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
(Tin/Ysl)