Kemkominfo: Validasi IMEI untuk Matikan Ponsel BM Tetap Berjalan 18 April 2020

Jika kebijakan validasi IMEI berlaku, ponsel yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Apr 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 14:43 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan, kebijakan validasi IMEI untuk mematikan peredaran ponsel BM (black market/ ilegal) tetap akan dijalankan per 18 April 2020.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said mengatakan, kebijakan tetap dijalankan sesuai rencana, karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus ada.

"Kami sepakat tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," kata Akbar dalam video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI yang diikuti Tekno Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Akbar menyebut, aturan validasi IMEI ini hanya berlaku pada perangkat yang aktif setelah tanggal 18 April 2020.

Sementara, perangkat berasal dari manapun yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.

"Sebagai pengecualian, kebijakan ini hanya akan berlaku di perangkat smartphone, perangkat mobile, dan tablet. Juga tidak berdampak ke turis yang menggunakan layanan roaming," kata Akbar.

Pakai Skema Whitelist

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai menata handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu.

Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.

Sekadar informasi, skema whitelist memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya.

Jika IMEI di perangkat terdaftar di database SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.

Sementara dalam mekanisme blacklist, ponsel baru (baik itu BM maupun resmi) perlu dihubungkan dengan layanan seluler terlebih dahulu.

Jika setelah terhubung dengan layanan seluler, IMEI tidak terdaftar (black market) di database SIINAS, ponsel pun tak bakal lagi bisa dipakai.

Terganjal Teknis dan RPM yang Perlu Diharmonisasi

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski pemberlakuan validasi IMEI hanya tiggal tiga hari lagi, rupanya masih ada hal yang perlu disiapkan. Misalnya implementasi teknis, penyiapan regulasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dari segi teknis, pemberlakuan validasi IMEI ini memerlukan adanya sistem tambahan bernama CEIR (central equipment identity register) yang dihibahkan oleh Telkomsel kepada Kemenperin sebagai pengelola database IMEI.

"Dari Kemkominfo, sedang persiapan harmonisasi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Kemkominfo dengan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan Kemkumham," kata Akbar.

Sementara soal sosialisasi, kata Akbar, telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun, kini pihaknya dan stakeholder terkait terus mensosialisasikan mengenai kebijakan kepada masyarakat dan para pelaku bisnis terkait seperti distributor atau toko ponsel.

Bagaimana dengan kesiapan dari operator? Akbar menjabarkan dari seluruh operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi dengan database IMEI di CEIR. Sementara Indosat, XL, dan Smartfren kini dalam proses koneksi. Operator Tri Indonesia kini telah melakukan uji PING test.

Operator Siap Laksanakan Validasi IMEI

Wakil Ketua ATSI Merza Fachys
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengharapkan agar per tanggal 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar.

"Kami semua (operator) sepakat, tanggal 18 April semoga bisa beroperasi dengan baik. Sampai saat ini teman-teman (operator) masih mengatur bagaimana agar semua sistem yang disiapkan bisa berjalan baik," kata Presdir Smartfren ini.

Pada prinsipnya, operator berupaya agar semua pelanggan bisa menikmati layanan tanpa merasakan ada perubahan apapun dari pengalaman pelanggannya.

"Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," kata Merza.

Merza menambahkan, operator juga mempertimbangkan berbagai case yang mungkin muncul saat penerapan validasi IMEI ini.

Misalnya layanan pelanggan yang masih disiapkan, soal pelanggan yang suka ganti SIM card, kasus pelanggan dengan smartphone baru tetapi memakai SIM card lama, sampai ke kasus turis asing yang memakai layanan roaming.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyambut positif jika kebijakan validasi IMEI dijalankan mulai 18 April 2020.

Ia sepakat dengan pemerintah bahwa konsumen perlu mendapat perlindungan dari produk ponsel BM. Untuk itu, APSI bersama seluruh vendor smartphone yang ada di Indonesia pun mensosialisasikan kepada semua pedagang smartphone di pasaran agar mereka menjual produk dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin.

"Kami juga meminta ke mereka, kalau produknya bermasalah, harus lakukan penanganan, jangan sampai merugikan konsumen," kata Hasan.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya