Prancis Tuduh Apple Tolak Permintaan Bantuan terkait Aplikasi Pelacakan Covid-19

Pemerintah Prancis meminta Apple mengubah pengaturan agar aplikasi itu dapat mengakses Bluetooth di latar belakang, sehingga selalu aktif, tetapi Apple menolak.

oleh M Hidayat diperbarui 07 Mei 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi iPhone
Ilustrasi Aplikasi iPhone. Kredit: Neil Soni via Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Prancis menuduh Apple tidak mendukung upaya menangani Covid-19 karena menolak membantu membuat iPhone lebih kompatibel dengan aplikasi pelacakan kontak "StopCovid".

"Apple seharusnya bisa membantu kami membuat aplikasi ini bekerja lebih baik di iPhone. Mereka tidak ingin melakukannya," kata Menteri untuk Teknologi Digital, Cédric O kepada BFM Business TV sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (7/5/2020).

Aplikasi pelacakan kontak Covid-19 bekerja dengan memanfaatkan Bluetooth yang memungkinkan ponsel untuk berinteraksi dengan perangkat di sekitarnya. Hal ini dinilai dapat membantu melakukan deteksi ketika pengguna melakukan kontak dengan orang-orang yang berpotensi membawa virus.

"Saya menyesali ini, mengingat kita ada di situasi di mana setiap orang bergerak untuk memerangi epidemi [Covid-19], dan mengingat sebuah perusahaan besar yang secara ekonomi dapat melakukan ini dengan baik, tidak membantu pemerintah," kata Cedric.

Pemerintah Prancis meminta Apple mengubah pengaturan agar aplikasi itu dapat mengakses Bluetooth di latar belakang, sehingga selalu aktif. Namun, Apple disebut telah menolak permintaan tersebut.

India Wajibkan Pemasangan Aplikasi Pelacakan Covid-19

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Aplikasi pelacakan Covid-19 menjadi salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan ini, termasuk Indonesia yang merilis aplikasi bernama PeduliLindungi. Namun, pemasangan aplikasi ini bagi masyarakat masih sebatas imbauan saja.

India menerapkan kebijakan serupa yang bersifat wajib. Kementerian Dalam Negeri India mewajibkan semua pekerja, baik publik atau swasta, menggunakan aplikasi bernama Aarogya Setu terhitung mulai 4 Mei.

Sanksi

Mengutip Engadget, Senin (4/5/2020), pejabat kementerian menyebut pemimpin perusahaan dan pemerintah akan bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan ini dan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan kewajiban ini.

Aplikasi pelacakan itu telah diunduh sebanyak 80 juta kali dan tujuan utamanya untuk menjangkau setiap pengguna smartphone di negara tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19.

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya