Liputan6.com, Jakarta - Serangan siber selama pandemi Covid-19 tidak dimungkiri masih terus terjadi. Bahkan, tidak sedikit penjahat yang memanfaatkan momen pandemi ini untuk kian gencar melakukan kejahatan siber.
"Kalau untuk keamanan siber selama pandemi ini, para penjahat banyak melakukan phishing. Mereka biasanya melakukan itu untuk mencoba mengambil data pribadi kita," tutur Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan saat Live Streaming Inspirato: Peran E-commerce Menciptakan Pengalaman Belanja Online yang Aman, yang digelar Liputan6.com, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga
Selvi Ananda Tampil Memesona Hadiri Bazar Amal, Skincare Nyeleneh yang Dibocorkan Gibran Rakabuming Kembali Diungkit
Manchester United Dapat Angin Segar, Striker Favorit Ruben Amorim Kirim Sinyal Tertarik ke Old Trafford
Top 3 Islami: Golongan yang Diharamkan Melihat Wajah Rasulullah di Hari Kiamat, Batas Waktu Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar
Menurut Anton, dengan mendapatkan data pribadi korban, para penjahat itu dapat memanfaatkannya untuk melakukan transaksi keuangan.
Advertisement
"Makanya, yang marak sekarang ini data breach untuk mendapatkan data pribadi," tuturnya menjelaskan.
Untuk itu, Anton mengatakan BSSN terus membangun kesepahaman dengan para penyedia platform digital. Dengan cara ini, BSSN meminta agar para penyedia platform digital selalu waspada dan memastikan telah memenuhi Standar Pengelolaan Keamanan Informasi.
Selain berkomunikasi dengan para penyedia platform, BSSN juga kerap melakukan edukasi pada masyarakat melalui kanal media sosial yang dimilikinya. Cara ini dilakukan sebab selama pandemi ini sosialiasi secara pertemuan fisik tidak dimungkinkan.
"Jadi sekarang, masyarakat bisa cek ke media sosial BSSN mengenai informasi ter-update tentang beraktivitas secara aman selama pandemi, mulai dari work from home, sekolah, hingga berbelanja dari rumah," tuturnya menjelaskan.
Langkah BSSN Terapkan Standar Keamanan untuk Penyedia Platform Digital
Sebagai informasi, BSSN sendiri sudah mengembangkan standar Indeks Keamanan Informasi. Standar ini merupakan acuan mengenai penerapan keamanan informasi untuk penyedia platform digital di Indonesia.
"Indeks ini meliputi enam area dan tiga area tambahan, yang harus diterapkan para penyedia platform," tutur Anton menjelaskan.
Adapun enam area itu meliputi tata kelola, pengelolaan risiko, kerangka kerja, pengelolaan aset, aspek teknologi, dan suplemen.
Lalu untuk suplemen mencakup pengamanan keterlibatan pihak ketiga, pengamanan layanan infrastruktur awan, dan perlindungan data pribadi.
Advertisement
Terus Gelar Workshop
Menurut Anton, BSSN terus melakukan workshop termasuk asistensi terhadap standar indeksi ini pada para penyedia platform digital. Jadi, penyedia platform dapat melindungi bisnisnya sendiri dan melindungi konsumen.
"Di bisnis, kepercayaan pelanggan itu nomor satu. Bagaimana cara mendapatkannya? Salah satu caranya adalah memenuhi standar. Itu bagian dari membangun kepercayaan masyarakat," ujar Anton lebih lanjut.
Selain menerapkan standar untuk penyedia platform digital, BSSN juga membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait keamanan siber.
"Jadi lewat saluran itu, masyarakat dapat aktif melaporkan, misalnya ada kerentanan. Pelaporan itu bisa langsung ke penyedia atau BSSN, karena BSSN juga menjalin komunikasi dengan platform," tuturnya.
(Dam/Isk)