4 Langkah untuk Terhindar dari Ponsel Ilegal

Ponsel ilegal atau biasa disebut ponsel Black Market (BM) masih banyak ditemui di pasar, meski regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku sejak 18 April 2020.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Jun 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 14:14 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ponsel ilegal atau biasa disebut ponsel Black Market (BM) masih banyak ditemui di pasar, meski regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku sejak 18 April 2020. Pemerintah pun sampai saat ini sedang berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal. Selain itu, masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.

"Selain pengawasan, kita juga melakukan edukasi ke konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecakan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin," tutur Ojak dalam Webinar ITF bertajuk "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu (24/6/2020).

Ojak mengungkapkan 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT). Berikut empat langkah tersebut: 

1. Pastikan Nomor IMEI

Ojak mengimbau masyarakat untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan. 

2. Pengecekan IMEI

Selain itu, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin. Konsumen bisa melakukan pengecakan di https://imei.kemenperin.go.id.

3. Koordinasi dengan penjual

Masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut.

Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.

4. Pembelian online

Untuk pembelian online, pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan terintegrasi. Hal ini agar setelah pembelian, produk HKT yang dibeli, dapat digunakan. 

"Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan," tutur Ojak.

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya