Liputan6.com, Jakarta - Vice Chairman sekaligus Bos Samsung Electronics, Lee Jae-yong, didakwa hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan di Seoul, Korea Selatan, terkait kasus suap.
Lee Jae-yong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Seoul atas kasus suap pada mantan presiden Korsel, Park Geun-hye, dan ajudannya.
Baca Juga
Suap ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah terkait merger dua afiliasi Samsung, yang pada gilirannya meningkatkan kontrol atas konglomerat Samsung.
Advertisement
Lee Jae-yong pun ditahan setelah sidang, untuk memulai hukuman penjara.
Mengutip ZDNet, Rabu (20/1/2021), Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2017 untuk dakwaan yang sama, oleh pengadilan distrik.
Sempat Bebas Tapi Disidang Ulang
Ia dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman percobaan selama dua setengah tahun.
Kemudian pada 2019, Mahkamah Agung memerintahkan persidangan ulang karena yakin pengadilan banding telah secara keliru menolak beberapa dakwaan yang diajukan terhadap Lee Jae-yong.
Mahkamah Agung mengatakan, suap yang diberikan Lee Jae-yong dan eksekutif Samsung lainnya pada mantan presiden Park Geun-hye adalah tiga ekor kuda dan bantuan lain dengan nilai 8,6 miliar won atau setara USD 7 juta (setara Rp 98 miliar).
Pada persidangan ulang, pengacara Lee Jae-yong menyoroti upayanya dan pihak Samsung untuk mengikuti hukum dengan membentuk komite kepatuhan. Namun, Pengadilan Tinggi Seoul meragukan efektivitas komite tersebut.
Advertisement
Pernah Minta Maaf di TV
Sebelumnya, Mei 2020, pemimpin de facto Samsung itu juga mengeluarkan permintaan maaf di televisi mengenai keterlibatan konglomerat dalam skandal tersebut.
Ia mengakui, tudingan kegiatan tidak etis tersebut disebabkan karena masalah suksesi. Lee Jae-yong juga sempat berjanji praktik kegiatan semacam itu telah dihentikan.
Terpisah, Lee Jae-yong juga diadili atas dugaan manipulasi harga saham atas merger dua perusahaan afiliasi Samsung tersebut.
(Tin/Ysl)