Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi audio chat Clubhouse telah ramai digunakan oleh pengguna perangkat iOS. Aplikasi yang mengharuskan pengguna mendapat undangan sebelum bergabung ini memang belum hadir di Android.
Saking ekslusifnya, undangan atas Clubhouse pun sampai dijual di toko online.
Baca Juga
Fenomena aplikasi Clubhouse ini pun menarik perhatian pakar keamanan di Kaspersky Denis Legezo.
Advertisement
"Terdapat dua hal penting di sini, pertama penjualan undangan dan aplikasi palsu. Kedua skenario disatukan oleh satu hal, yaitu keinginan untuk mengeksploitasi minat para pengguna platform sosial," ujar Legezo seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Jumat (19/2/2021).
Dia mengatakan, skenario pertama adalah monetisasi dalam skala kecil.
Menurutnya yang lebih serius adalah skenario kedua. Para pelaku kejahatan siber dapat mendistribusikan kode berbahaya dengan menyamar sebagai perangkat lunak populer, misalnya Clubhouse untuk Android.
"Aplikasi palsu berbahaya ini kemudian bisa melakukan persis seperti yang diizinkan pengguna dalam pengaturan keamanan Android," tutur Legezo.
Akses Lokasi hingga Mikrofon Smartphone Korban
Misalnya adalah untuk memperoleh titik lokasi perangkat, baik kasar maupun akurat, merekam audio dan video, mendapatkan akses ke aplikasi pesan, dan ancaman lainnya.
Ia mengatakan, beberapa trik yang tidak biasa juga memungkinkan terjadi.
Misalnya, ketika pelaku kejahatan siber mengimplementasikan kapasitas untuk merekam audio dan fungsi ini diizinkan pada perangkat pengguna.
"Para penjahat siber bisa menggunakan rekaman berkualitas tinggi untuk melatih algoritme mesin mereka untuk membuat deep fake yang lebih canggih," kata Legezo.
Untuk itulah, menurut Legezo, cara terbaik untuk menjaga keamanan adalah dengan selalu waspada mengenai apa yang diunduh dan menjaga pengaturan keamanan secara tepat di smartphone pengguna.
Advertisement
Penjualan Undangan Clubhouse di Toko Online
Sebelumnya, aplikasi audio chat Clubhouse kini tengah banyak digandrungi oleh pengguna internet ternyata belum terdaftar di Kemkominfo.
"Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5 Tahun 2020," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (16/2/2021).
PM 5 Tahun 2020 sendiri merupakan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna harus mendaftarkan diri.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Clubhouse sebagai sebuah PSE pun wajib untuk mendaftarkan layanan ke Kemkominfo.
Dedy mengatakan, masa pendaftaran ke Kemkominfo adalah 6 bulan sejak peraturan menteri diundangkan pada 24 November 2020.
Itu artinya, Clubhouse memiliki waktu hingga Mei 2021 untuk mendaftarkan platformnya sebagai PSE yang sah di Indonesia.
(Tin/Why)