WhatsApp Kena Denda Rp 3,8 Triliun karena Langgar Perlindungan Data Pengguna

WhatsApp dinilai telah melanggar aturan data pribadi Uni Eropa oleh pengawas Irlandia

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Sep 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Alexander Shatov/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp. Alexander Shatov/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas privasi data Irlandia mengenakan denda 225 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun) kepada WhatsApp karena dinilai melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.

Data Protection Commission (DPC) di Dublin, Irlandia mengumumkan keputusan itu pada hari Kamis waktu setempat, usai melakukan penyelidikan tiga tahun terhadap WhatsApp.

Dikutip dari The Guardian, Jumat (3/9/2021), langkah tersebut memaksa aplikasi perpesanan milik Facebook itu untuk memperbaiki kebijakan perlindungan data pribadi.

Denda itu merupakan jumlah terbesar yang pernah dikenakan DPC dan denda terbesar kedua yang dikenakan kepada perusahaan teknologi di bawah aturan Uni Eropa.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dianggap Langgar Aturan

Ilustrasi Whatsapp
Ilustrasi Whatsapp (Foto: Unsplash.com/ Rachit Tank)

DPC mengatakan, WhatsApp telah melakukan pelanggaran berat dan serius terhadap peraturan perlindungan data umum atau General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah aturan tentang transparansi yang mulai berlaku sejak 2018.

"Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata DPC dalam sebuah pernyataan.

Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada penggunanya.

Sementara mengutip Tech Crunch, penyelidikan yang dilakukan mempertimbangkan apakah WhatsApp memenuhi kewajiban transparansi kepada pengguna dan non-pengguna layanannya atau tidak.

Sebagai contoh, WhatsApp bisa mengunggah nomor telepon non-pengguna jika pengguna setuju untuk memasukkan kontak mereka yang berisi data pribadi orang lain.

WhatsApp akan Ajukan Banding

Cara Baca Pesan WhatsApp
Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Online (sumber: Pixabay)

Penyelidikan juga dilakukan dengan melihat transparansi yang ditawarkan platform atas pembagian datanya dengan entitas induk mereka yaitu Facebook.

DPC juga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan berdampak pada jumlah orang yang "sangat tinggi."

Mereka pun meminta agar WhatsApp meningkatkan transparansi yang ditawarkan baik kepada pengguna dan non-pengguna, dan memberi waktu tiga bulan bagi mereka untuk semua permintaan perubahan.

Menanggapi hal itu, WhatsApp pun membantahnya dan mengatakan bahwa hukuman itu "sepenuhnya tidak proporsional."

"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional," kata mereka. "Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini."

(Gio/Ysl)

Infografis Waspada WhatsApp Rentan Dibobol Hacker

Infografis Waspada WhatsApp Rentan Dibobol Hacker
Infografis Waspada WhatsApp Rentan Dibobol Hacker. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya