Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, banyak layanan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan registrasi tanpa harus pergi ke kantor secara fisik, dan cukup memasukkan data diri serta verifikasi dengan foto KTP saja.
Meski memudahkan, di satu sisi, cara semacam ini menimbulkan risiko berupa penyalahgunaan KTP apabila identitas diri itu jatuh ke tangan orang-orang jahat yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Baca Juga
Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa masyarakat bisa mengantisipasi penyalahgunaan data dari scan KTP atau dokumen identitas lainnya, dengan menggunakan watermark.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Rabu (22/9/2021), Kemenkominfo mengatakan, watermark setidaknya harus berisi keterangan tanggal, serta kepada siapa dokumen tersebut diberikan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengetahui Sumber Kebocoran
Kemenkominfo mengklaim cara ini memungkinkan masyarakat untuk tahu dari pihak mana identitas tersebut berasal, apabila terjadi sebuah pelanggaran.
Kemenkominfo pun mengatakan, watermark dapat diedit secara digital atau ditulis dengan tangan.
Dalam unggahan yang lain, Kemenkominfo pun menyarankan bahwa apabila pengguna diminta untuk melakukan foto secara langsung dari aplikasinya, maka lebih baik untuk menuliskan keterangan di kertas kecil.
Advertisement
Cara Membuat Watermark di Ponsel
Kemenkominfo pun memberikan beberapa cara untuk membuat watermark pada scan KTP.
- Buka aplikasi untuk mengedit foto,
- Tambahkan teks yang berisi keterangan scan (termasuk tanggal dan pihak yang berkaitan, seperti nama perusahaan yang meminta),
- Atur ukuran dan posisi teks agar menutupi informasi penting,
- Turunkan opacity atau transparansi teks agar informassi dan watermark-nya sama-sama masih bisa terbaca.
Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya
Advertisement