Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo mendorong ekosistem digital dan pertumbuhan jasa keuangan yang sehat. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah memastikan praktik tata kelola jasa keuangan digital yang aman dan bisa dipercaya.
Untuk itu menurut Menkominfo Johnny G. Plate, Kemkominfo menyelenggarakan pengawasan dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian atau lembaga terkait.
Baca Juga
Johnny menyebut, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, BI, dan Kemenkop UKM berkomitmen membasmi platform pinjaman online alias pinjol ilegal yang kini makin merajalela.
Advertisement
"Sudah ada MoU di antara lembaga-lembaga tersebut untuk merespon agar fintech atau pinjol kita berkembang baik. Kemkominfo akan melaksanakan lima peran, sesuai amanat Undang-Undang," kata Johnny, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (29/9/2021).
Langkah pertama yang dilakukan adalah patroli siber. Dalam hal ini, menurut Johnny, pihaknya meningkatkan kapasitas crawling shift atau cyber drone Kemkominfo.
Kedua, Kemkominfo juga aktif melakukan pemutusan akses alias takedown situs, website, aplikasi, dan semua penawaran pinjol ilegal.
"Ini perlu kolaborasi. Ada banyak aspek, dan yang saya bicarakan ini adalah aspek teknologi digitalnya," kata Johnny.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gunakan SMS Blasting
Ia menyebut, pemberantasan pinjol ilegal tak cukup dengan aspek digital tetapi juga cara berpikir, budaya, dan aspek lainnya. Oleh karenanya diperlukan upaya kolaborasi dalam memberantas pinjol ilegal.
Ketiga, Kemkominfo menyebarkan pesan waspada pinjol ilegal melalui SMS blasting kepada masyarakat.
"SMS blasting dipakai dalam rangka menciptakan kekhawatiran dan rasa was-was masyarakat (akan pinjol ilegal)," tutur dia.
Keempat, Kemkominfo mengedukasi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan satuan tugas anggota waspada investasi.
Menurut Johnny, semua langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi penyebaran ketakutan oleh petugas pinjol (penagihan kredit).
Advertisement
Edukasi Masyarakat
"Kalau pinjam ya harus bayar. Jika tidak bisa bayar, jangan pinjam. Ini yang paling utama. Dan kalau mau pinjam, pinjamlah melalui saluran yang benar, jangan gunakan saluran yang salah," katanya.
Menurut Johnny, saat ini pemerintah melalui OJK menangani satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga. Antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemkominfo, Kejaksaan RI, dan Polri.
Johnny menyebut, Kemkominfo selama ini menerima berbagai aduan, permasalahan, dan harapan perbaikan terkait penyelenggaraan investasi dari masyarakat.
(Tin/Isk).
Infografis Tentang Pinjol
Advertisement